Suara.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) siang. Kali ini, Hakim Ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan itu, Hakim Ketua mengklaim perkara Ahmad Dhani sepatutnya terus dilanjutkan sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan baru bisa diambil setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Berdasarkan uraian di atas dan kami sependapat dengan pihak penuntut umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum, maka harus ditolak. Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan terdakwa dilanjutkan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang berikutnya akan diadakan pada 21 Mei 2018 dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Oleh karena itu, karena perkara dilanjutkan maka sidang berikutnya memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," sambung Hakim Ketua.
Melihat nota keberatannya tidak diterima Hakim Ketua, suami Mulan Jameela ini tak banyak komentar. Sebelum sidang, Ahmad Dhani memang sudah ikhlas dengan keputusan yang dibacakan hakim nanti.
Seperti diketahui Ahmad Dhani telah didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian di Twitter.
Tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah pesan berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Tag
Berita Terkait
-
Tak Dilibatkan Urus Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ahmad Dhani Akui Cuma Diminta Sumbangan
-
Terungkap! Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Akhir Bulan Ini di Jakarta dan Bali
-
Momen Bahlil Senyum Lebar Disapa Mulan Jameela di Sidang DPR Disorot, Netizen Kasih Komentar Kocak
-
Penyanyi Nggak Harus Bersuara Bagus Menurut Ahmad Dhani: Yang Penting Ikonik!
-
Lagu Nassar Viral Tapi Tak Dapat Royalti, Ahmad Dhani Kini Banjir Dukungan
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting
-
Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan
-
Diserempet dan Digertak Warga Lokal di Bandung, Ricky Five Minutes Beri Jawaban Menohok
-
Guru Besar Diduga Minta Foto Bikini Mahasiswi, Rektor Unpad Buka Suara
-
Viral Kisah Pria Kena Kanker Hati Stadium 4, Gejala Awal Dikira Masuk Angin
-
Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan Ajak Penonton Hargai Momen Bersama Ibu sebelum Terlambat
-
3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani
-
Sinopsis The Facade of Love, Drakor Baru di Netflix Sajikan Kisah Perselingkuhan Panas