Suara.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) siang. Kali ini, Hakim Ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan itu, Hakim Ketua mengklaim perkara Ahmad Dhani sepatutnya terus dilanjutkan sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan baru bisa diambil setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Berdasarkan uraian di atas dan kami sependapat dengan pihak penuntut umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum, maka harus ditolak. Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan terdakwa dilanjutkan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang berikutnya akan diadakan pada 21 Mei 2018 dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Oleh karena itu, karena perkara dilanjutkan maka sidang berikutnya memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," sambung Hakim Ketua.
Melihat nota keberatannya tidak diterima Hakim Ketua, suami Mulan Jameela ini tak banyak komentar. Sebelum sidang, Ahmad Dhani memang sudah ikhlas dengan keputusan yang dibacakan hakim nanti.
Seperti diketahui Ahmad Dhani telah didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian di Twitter.
Tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah pesan berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Tag
Berita Terkait
-
Maia Estianty Singgung Ketenaran Gara-Gara Bikin Sensasi, Warganet Ramai Bawa Nama Mulan Jameela
-
Ahmad Dhani Ultah ke-54, Al Ghazali: Terima Kasih Jadi Sosok Kuat dan Sabar
-
Ahmad Dhani Ngaku Buaya Darat, Ingat Lagi Ucapan Mulan Jameela Pernah Puluhan Kali Diselingkuhi
-
Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
-
Air Mata Al Ghazali Bikin Ahmad Dhani Batal Ceraikan Mulan Jameela
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover