Suara.com - Sidang ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018) siang. Kali ini, Hakim Ketua membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu.
Dalam pembacaan itu, Hakim Ketua mengklaim perkara Ahmad Dhani sepatutnya terus dilanjutkan sampai kepada pemeriksaan saksi-saksi. Keputusan baru bisa diambil setelah mendengarkan keterangan para saksi.
"Berdasarkan uraian di atas dan kami sependapat dengan pihak penuntut umum bahwa alasan terdakwa tidak beralasan hukum, maka harus ditolak. Menimbang karena eksepsinya ditolak maka pemeriksaan terdakwa dilanjutkan," ujar Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang berikutnya akan diadakan pada 21 Mei 2018 dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Oleh karena itu, karena perkara dilanjutkan maka sidang berikutnya memberikan kesempatan kepada tim penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi," sambung Hakim Ketua.
Melihat nota keberatannya tidak diterima Hakim Ketua, suami Mulan Jameela ini tak banyak komentar. Sebelum sidang, Ahmad Dhani memang sudah ikhlas dengan keputusan yang dibacakan hakim nanti.
Seperti diketahui Ahmad Dhani telah didakwa Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian di Twitter.
Tahun lalu, Ahmad Dhani kedapatan mengunggah pesan berbunyi, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Tag
Berita Terkait
-
Pesta Pernikahan El Rumi Bakal Lebih Besar dan Meriah, Al Ghazali Sebut Ada 2 Ribu Tamu Undangan
-
Ahmad Dhani Akui Once Jadi Titik Balik Dewa 19 Dikenal di Malaysia
-
Siap Guncang Malaysia! Dewa 19 Boyong 3 Vokalis, Tyo Nugros, hingga Padi Reborn Sekaligus
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Ahmad Dhani Buka Restoran Baru Bintang Lima, Blak-blakan Soal Modal
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
Terkini
-
Ada Rp33 Miliar Royalti Lagu Mengendap di LMKN
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Medis, Terbaru Doctor Shin
-
Perang Iran vs AS-Israel Hari Keempat: Trump Klaim Tewaskan 48 Pemimpin Iran
-
Furiosa: A Mad Max Saga: Simfoni Kekacauan dan Balas Dendam, Tayang Sahur Ini di Trans TV
-
Colombiana: Dendam Membara Zoe Saldana ke Gembong Narkoba, Malam Ini di Trans TV
-
3 Drakor Terbaru Park Min Young di Prime Video, Ada Siren's Kiss Bareng Wi Ha Joon
-
Tergiur Gaji Rp50 Juta, 3 Komika Jadi Tumbal Pesugihan di Film Warung Pocong
-
Park Bom Ngaku Dijadikan Kambing Hitam Kasus Narkoba Sandara Park
-
Bukan Retorika, Tapi Mendengar: Pesan Teh Melly ke Kader Politik agar Jadi Telinga Pertama Rakyat
-
Hari Pertama Tayang, Film 'Titip Bunda di Surga-Mu' Bikin Bioskop Banjir Air Mata