Suara.com - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Namun sidang akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tak bisa menghadirkan Gatot di persidangan. Ternyata, Gatot mengalami stroke ringan dan dirawat di rumah sakit.
"Hari ini sebetulnya pembacaan duplik dari pihak Gatot Bradjamusti. Tapi ditunda karena terdakwa masih di rumah sakit. Dan nggak bisa datang, suratnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim," kata Sarwoto, salah satu tim JPU usai persidangan.
Menurut Sarwoto, di dalam surat yang diberikan tim kuasa hukum Gatot, mantan Ketua Parfi itu diketahui sudah sakit selama dua pekan belakangan.
"Iya sakitnya sejak dua minggu lalu, kan kita sudah panggil. Ternyata stroke ringan, jadi tidak bisa kami hadirkan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Cantik-cantik, 5 Artis dan Anaknya Ini Jadi Kayak Kakak Adik
Untuk kasus pencabulan terhadap korban CTP, Gatot sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tren Co-Working Kian Berkembang, merch Padukan Produktivitas, Komunitas, dan Wellness
-
Kemenhut Tangkap 3 Pelaku Pembalakan Liar di SM Kerumutan Riau
-
Ancaman Baru Sriwijaya FC, Registration Ban FIFA Bisa Ganggu Kebangkitan Laskar Wong Kito
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung
-
Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK
-
Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal
-
Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab