Suara.com - Sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar dengan terdakwa Gatot Bradjamusti alias Aa Gatot digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/5/2018).
Namun sidang akhirnya ditunda karena Jaksa Penuntut Umum tak bisa menghadirkan Gatot di persidangan. Ternyata, Gatot mengalami stroke ringan dan dirawat di rumah sakit.
"Hari ini sebetulnya pembacaan duplik dari pihak Gatot Bradjamusti. Tapi ditunda karena terdakwa masih di rumah sakit. Dan nggak bisa datang, suratnya sudah disampaikan ke Majelis Hakim," kata Sarwoto, salah satu tim JPU usai persidangan.
Menurut Sarwoto, di dalam surat yang diberikan tim kuasa hukum Gatot, mantan Ketua Parfi itu diketahui sudah sakit selama dua pekan belakangan.
"Iya sakitnya sejak dua minggu lalu, kan kita sudah panggil. Ternyata stroke ringan, jadi tidak bisa kami hadirkan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya Gatot Brajamusti dituntut Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan satwa liar dan senjata api.
Dari kedua pasal, Gatot terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Cantik-cantik, 5 Artis dan Anaknya Ini Jadi Kayak Kakak Adik
Untuk kasus pencabulan terhadap korban CTP, Gatot sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2018).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Prilly Latuconsina Beberkan Realita Pahit Syuting Sinetron, Protes Bisa Bikin Peran 'Dimatikan'
-
Disebut Tak Bahagia Saat Akad, Siska Minbite Ungkap Kondisi Sebenarnya
-
Video WNI Merokok di Area Terlarang di Jepang Viral, Ini Klarifikasinya
-
Brand Stradenine Klarifikasi Isu Keterlibatan di Program Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu per Pasang
-
Rayakan Kekayaan Musik Timur, Gery Gany Gandeng Musisi Papan Atas dalam Live Session #TimurPride
-
Fergie Brittany Totalitas, Pakai Belatung Asli dan 10 Topeng untuk Film Ain
-
Tancap Gas Usai Wajib Militer, Jaehyun NCT Mendadak Umumkan Gelar Fancon di Jakarta Bulan Depan
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
-
Suara Kiesha Alvaro Saat Bernyanyi Bikin Netizen Syok, Videonya Viral di Medsos
-
Gugat Cerai Suami, Clara Shinta Akui Anak-anaknya Sedih Tanyakan Ayahnya yang Tak Pulang