Suara.com - Sidang perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya digelar perdana di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2018).
Ade usai sidang mengatakan, majelis hakim di persidangan sempat minta kepadanya untuk melakukan mediasi dengan Ibnu. Namun dia menolak dan meminta agar sidang langsung masuk ke pokok perkara.
"Majelis hakim menganjurkan untuk berdamai. Cuma kan saya dan Ibnu sudah sepakat berpisah. Sesuai kesepakatan bersama, jadi nggak pakai mediasi," kata Ade.
Kendati begitu, majelis hakim tetap menjadwalkan sidang mediasi pada 5 Juni mendatang. Jika Ibnu kembali tak hadir seperti pada hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
"Saya sudah siapkan dua saksi dan bukti supaya sidang bisa dilanjutkan," ujar Ade.
Sementara, kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan mengatakan, ada kemungkinan gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim lewat putusan verstek alias tak dihadiri tergugat.
"Sidang bisa diputus verstek. Kita liat nanti aja," ujar Agus.
Kasus gugat menggugat antara Ibnu dan Ade bukan kali pertama.
Baca Juga: Duh! Sandy Tumiwa Dituntut Eks Pengacara Rp 1 Triliun
Ade Maya pertama kali mendaftarkan gugatan cerai pada 17 April 2017, namun digugurkan pengadilan karena dia sebagai penggugat, tak pernah hadir di pengadilan.
Kemudian, giliran Ibnu Jamil mendaftarkan talak cerai terhadap Ade Maya pada 4 Agustus 2017. Tapi permohonan itu dicabut Ibnu dan memutuskan untuk rujuk.
Berita Terkait
-
Totalitas Sambut Piala Dunia 2026, Ibnu Jamil Rela Ubah Pola Hidup hingga Terbang ke Amerika
-
Banjir Air Mata, Nonton Duluan Film Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan, Sukses Mengharu Biru
-
Kukungan Emosi dalam Set Terbatas Film Kupeluk Kamu Selamanya
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat