Suara.com - Sidang perceraian Ibnu Jamil dan Ade Maya digelar perdana di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/5/2018).
Ade usai sidang mengatakan, majelis hakim di persidangan sempat minta kepadanya untuk melakukan mediasi dengan Ibnu. Namun dia menolak dan meminta agar sidang langsung masuk ke pokok perkara.
"Majelis hakim menganjurkan untuk berdamai. Cuma kan saya dan Ibnu sudah sepakat berpisah. Sesuai kesepakatan bersama, jadi nggak pakai mediasi," kata Ade.
Kendati begitu, majelis hakim tetap menjadwalkan sidang mediasi pada 5 Juni mendatang. Jika Ibnu kembali tak hadir seperti pada hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti.
"Saya sudah siapkan dua saksi dan bukti supaya sidang bisa dilanjutkan," ujar Ade.
Sementara, kuasa hukum Ade Maya, Agus Setiawan mengatakan, ada kemungkinan gugatan kliennya akan dikabulkan majelis hakim lewat putusan verstek alias tak dihadiri tergugat.
"Sidang bisa diputus verstek. Kita liat nanti aja," ujar Agus.
Kasus gugat menggugat antara Ibnu dan Ade bukan kali pertama.
Baca Juga: Duh! Sandy Tumiwa Dituntut Eks Pengacara Rp 1 Triliun
Ade Maya pertama kali mendaftarkan gugatan cerai pada 17 April 2017, namun digugurkan pengadilan karena dia sebagai penggugat, tak pernah hadir di pengadilan.
Kemudian, giliran Ibnu Jamil mendaftarkan talak cerai terhadap Ade Maya pada 4 Agustus 2017. Tapi permohonan itu dicabut Ibnu dan memutuskan untuk rujuk.
Berita Terkait
-
Segera Tayang! Sinopsis Film Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan
-
Sulit Bilang 'Sayang', Ibnu Jamil Perbaiki Hubungan dengan Putranya
-
Raisa Hingga Marshanda, Deretan Artis yang Kehilangan Orang Tua Tahun Ini
-
Ibnu Jamil Soal Pemecatan Kluivert: Mahal Banget, Nama Besar Bukan Jaminan!
-
Ibnu Jamil dan Mamat Alkatiri Kunci Sportainment AXIS Nation Cup 2025
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Film Clayface, Kisah Villain Gotham City dalam Balutan Body Horor yang Brutal
-
5 Fakta Mengejutkan Kebocoran Film Terbaru Avatar Aang: The Last Airbender
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri
-
Deretan Drama Korea Bertema Chef, Cerita Panas di Balik Dapur
-
Sulitnya Dayinta Melira Lakukan Satu Adegan di Badut Gendong, Sampai Bikin Repot Tim Produksi
-
Sinopsis Film Korea Bottom of The Water, Teror Roh Pendendam Waduk Terkutuk