Suara.com - Musisi John Paul Ivan resmi melaporkan salah satu media online yang dianggap menuliskan berita hoax soal lagu "2019 Ganti Presiden" ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018) pagi. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/676/V/2018/BARESKRIM.
"Jadi saya datang ke sini melaporkan masalah fitnah sama pencatutan nama saya. Media pribuminews.co.id memberitakan bahwa di situ saya menciptakan sebuah lagu, tapi itu berita bohong, fitnah," terang John Paul Ivan usai membuat laporan.
Mantan gitaris grup band Boomerang ini menyertakan bukti-bukti tangkapan layar dari media daring tersebut. Disitu tertulis, John Paul Ivan sebagai pecipta lagu "2019 Ganti Presiden".
"Jadi saya waktu melihat berita awal itu saya marah, ini apa-apaan nih. Terus kayaknya ini memang harus ditindak. Makanya saya hari ini datang ke sini untuk melaporkan masalah pencatutan nama itu," sambungnya lagi.
Lelaki 47 tahun ini memastikan tidak terlibat dalam pembuat lagu itu. John Paul Ivan tidak mungkin menciptakan lagu yang tengah kontroversi tersebut.
"Itu bukan lagu saya sebenarnya. Ya jadi saya tidak terlibat dari pembuatan. Menurut saya bukan (gaya) saya (membuat) lagu yang tidak ada integritasnya. Kami sebagai seniman kan dalam membuat lagu memberikan message," ucap John Paul Ivan.
"Kami punya tanggung jawab moral, nggak bisa seenaknya sendiri asal nulis isinya sembarangan," imbuhnya.
Terlepas dari itu, John Paul Ivan mengaku pribuminews.co.id sebetulnya sudah memberikan hak jawab. Namun ia tetap berkomitmen membawa masalah ke ranah hukum.
"Mereka sudah membuat klarifikasi dari pemberitaan. Mereka tulis ini salah. Tapi nggak bisa begitu. Mereka juga nggak pernah hubungi saya, jadi kasus ini kayaknya memang harus dikasuskan. Harus ditindak. Jangan sampai ada korban lain. Cukup sampai di saya aja," tegas John Paul Ivan.
Atas kasus ini media tersebut dikenai pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, 310 dan atau 311.
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan
-
Sah! Detail Mahar Jennifer Coppen dari Justin Hubner: Emas Belasan Gram hingga Uang Ribuan Euro