Suara.com - Musisi John Paul Ivan resmi melaporkan salah satu media online yang dianggap menuliskan berita hoax soal lagu "2019 Ganti Presiden" ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018) pagi. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/676/V/2018/BARESKRIM.
"Jadi saya datang ke sini melaporkan masalah fitnah sama pencatutan nama saya. Media pribuminews.co.id memberitakan bahwa di situ saya menciptakan sebuah lagu, tapi itu berita bohong, fitnah," terang John Paul Ivan usai membuat laporan.
Mantan gitaris grup band Boomerang ini menyertakan bukti-bukti tangkapan layar dari media daring tersebut. Disitu tertulis, John Paul Ivan sebagai pecipta lagu "2019 Ganti Presiden".
"Jadi saya waktu melihat berita awal itu saya marah, ini apa-apaan nih. Terus kayaknya ini memang harus ditindak. Makanya saya hari ini datang ke sini untuk melaporkan masalah pencatutan nama itu," sambungnya lagi.
Lelaki 47 tahun ini memastikan tidak terlibat dalam pembuat lagu itu. John Paul Ivan tidak mungkin menciptakan lagu yang tengah kontroversi tersebut.
"Itu bukan lagu saya sebenarnya. Ya jadi saya tidak terlibat dari pembuatan. Menurut saya bukan (gaya) saya (membuat) lagu yang tidak ada integritasnya. Kami sebagai seniman kan dalam membuat lagu memberikan message," ucap John Paul Ivan.
"Kami punya tanggung jawab moral, nggak bisa seenaknya sendiri asal nulis isinya sembarangan," imbuhnya.
Terlepas dari itu, John Paul Ivan mengaku pribuminews.co.id sebetulnya sudah memberikan hak jawab. Namun ia tetap berkomitmen membawa masalah ke ranah hukum.
"Mereka sudah membuat klarifikasi dari pemberitaan. Mereka tulis ini salah. Tapi nggak bisa begitu. Mereka juga nggak pernah hubungi saya, jadi kasus ini kayaknya memang harus dikasuskan. Harus ditindak. Jangan sampai ada korban lain. Cukup sampai di saya aja," tegas John Paul Ivan.
Atas kasus ini media tersebut dikenai pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3, 310 dan atau 311.
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Film Clayface, Kisah Villain Gotham City dalam Balutan Body Horor yang Brutal
-
5 Fakta Mengejutkan Kebocoran Film Terbaru Avatar Aang: The Last Airbender
-
Disentil Kerja Tak Becus Bikin Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun, Pengacara: Ya Silakan Ganti!
-
Ressa Rossano Menikah Tanpa Dihadiri Denada? Ini Faktanya
-
Rekam Jejak Mubahalah: Ahmad Dhani hingga Rizieq Shihab, Kini Syekh Ahmad Al Misry Ditantang
-
Menang atas Gugatan Ressa, Denada Juga Resmi Jadi Ibu Mertua
-
Dendam 15 Tahun, Ini Sinopsis Film Korea Missing You yang Penuh Misteri
-
Deretan Drama Korea Bertema Chef, Cerita Panas di Balik Dapur
-
Sulitnya Dayinta Melira Lakukan Satu Adegan di Badut Gendong, Sampai Bikin Repot Tim Produksi
-
Sinopsis Film Korea Bottom of The Water, Teror Roh Pendendam Waduk Terkutuk