Suara.com - Aktris Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/6/2018).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Roro Fitria didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat undang-undang 35 tahun 2009.
"Bahwa terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu melakukan menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2018).
Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkapkan kalau sabu tersebut dibeli dengan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Wawan. Apalagi JPU juga menyebutkan kalau dalam penggeledehan di rumah Roro, juga diamankan barang bukti bungkus rokok Dunhill berisi sabu, dua plastik kecil dengan berat masing-masing 1,59 gram, satu buah amplop serta jarum suntik.
"Ada juga amplop coklat berisi 1,21 gram plastik warna bening dan 1 buah tabung," kata JPU lagi.
Terkait dakwaan itu, Roro Fitria dan tim kuasa hukumnya melakukan keberatan atau eksepsi yang akan diajukan pada 5 Juli mendatang. Mereka menganggap, ada beberapa hal yang didakwa JPU tak sesuai dengan saat penangkapan.
"Iya, Yang Mulia Majelis Hakim, saya ajukan eksepsi," tutur Roro Fitria menjawab Majelis Hakim.
Baca Juga: Gosip Video Mesum Bikin Sedih Aura Kasih
Berita Terkait
-
Membangun Minat Baca Anak Sejak Kecil Ala Faradina Mufti
-
Akhirnya Terungkap! Kronologi Lengkap Versi Nadya Almira Menabrak Pengendara Motor
-
Aktris Korea Jeon Hye Bin Kemalingan Kartu Kredit di Bali, Rp178 Juta Ludes Dalam 10 Menit
-
Nicki Minaj dan Cardi B Debat Sengit di Media Sosial, Seret Keluarga Hingga Ranah Pribadi
-
Tak Lagi Wara-wiri di TV, Lidya Pratiwi Kini Jadi YouTuber Kuliner
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Deswita Maharani Ogah Kasih Wejangan ke Syifa Hadju Usai Dilamar: Anak Sekarang Susah Dinasihati
-
Adik Syahrini Saat Ketahuan Comot Foto Tanpa Izin: Chef Devina Penjual Siomay Juga?
-
Bukan Diduga Lagi, Foto Siomay Bisnis Keluarga Syahrini Comot Milik Chef Devina Tanpa Izin
-
Zaskia Adya Mecca Bawa Kabar Terkini dari Kondisi Kala dan Faisal Usai Insiden Pemukulan TNI
-
Aditya Bagja Ungkap Alasan Hengkang dari The SIGIT: Kehilangan Gairah Bermusik
-
Restu Sinaga Sebut Penjara Jadi Titik Balik Hidup Usai Terjerat Kasus Narkoba
-
Kasus Pemukulan Karyawan Zaskia Adya Mecca oleh Oknum TNI Diulang dari Awal, Kala Jadi Saksi Kunci
-
Bikin Jatuh Hati! 9 Potret Asli Park Young Woon, Pengawal Gagah di Bon Appetit, Your Majesty
-
Usai Raffi dan Ivan Gunawan, Oma Nino Senggol Willie Salim: Duitmu Palsu! Beli Tanahku Rp1 Miliar
-
Prabowo Serahkan 6 Smelter Harvey Moeis Cs ke PT Timah, Kondisi Sandra Dewi Bikin Penasaran