Suara.com - Aktris Roro Fitria menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (28/6/2018).
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, Roro Fitria didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga pasal yakni pasal 114 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009, pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat undang-undang 35 tahun 2009.
"Bahwa terdakwa Roro Fitria bersama saksi Hartawan alias Wawan pada Rabu melakukan menjual, membeli, menerima menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2018).
Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkapkan kalau sabu tersebut dibeli dengan mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Wawan. Apalagi JPU juga menyebutkan kalau dalam penggeledehan di rumah Roro, juga diamankan barang bukti bungkus rokok Dunhill berisi sabu, dua plastik kecil dengan berat masing-masing 1,59 gram, satu buah amplop serta jarum suntik.
"Ada juga amplop coklat berisi 1,21 gram plastik warna bening dan 1 buah tabung," kata JPU lagi.
Terkait dakwaan itu, Roro Fitria dan tim kuasa hukumnya melakukan keberatan atau eksepsi yang akan diajukan pada 5 Juli mendatang. Mereka menganggap, ada beberapa hal yang didakwa JPU tak sesuai dengan saat penangkapan.
"Iya, Yang Mulia Majelis Hakim, saya ajukan eksepsi," tutur Roro Fitria menjawab Majelis Hakim.
Baca Juga: Gosip Video Mesum Bikin Sedih Aura Kasih
Berita Terkait
-
Deretan Artis Ikut Meriahkan Malam Perayaan Nyepi, Lihat Pawai Ogoh-Ogoh
-
Tak Punya Instagram, Reza Rahadian Ternyata Rajin Update Status WhatsApp
-
Terseret Isu Pelecehan, Pernyataan Terbaru Syekh Ahmad Al Misry Disorot: Hati-Hati Lisanmu
-
Praperadilan Ditolak, Piche Kota Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!
-
Terharu saat Salat Id, Ayu Ting Ting Selipkan Doa soal Jodoh di Lebaran Tahun Ini
-
Lucinta Luna Pakai Sarung dan Peci saat Salat Id: Perlahan Memperbaiki Diri...
-
Ayah Kenang Momen Vidi Aldiano Takbiran: Suaramu Masih Menggema sampai Akhir Masa
-
Feby Febiola Sentil Podcast Agama, Imbas Daniel Mananta Ditanya Alasan Tak Masuk Islam?
-
Tembus 3 Juta Penonton, Penampilan Blink-Blink Ibu Ayu Ting Ting Jadi Sorotan Panas
-
Cek Fakta: Benarkah Mulan Jameela Minta Guru Jangan Menuntut Gaji?
-
Deretan Artis Lebaran Perdana Sebagai Suami Istri
-
Siapa Lili Reinhart? Aktris Hollywood yang Jadi Sorotan di MV BTS SWIM
-
Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun