News / Nasional
Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:12 WIB
Ilustrasi pencabulan anak yang marak terjadi. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Polres Cirebon Kota menahan pedagang cimin berinisial US pada Selasa, 25 Agustus 2026.
  • Tersangka diduga mencabuli tujuh anak perempuan berusia 6-9 tahun dengan modus menimbang berat badan.
  • US terancam hukuman sembilan tahun penjara dan kini menjalani proses hukum di Polres Cirebon Kota.

Suara.com - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menahan seorang pedagang aci mini (cimin) berinisial US (45) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6-9 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai perilaku US saat berjualan cimin di wilayah Kota Cirebon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan tersangka diduga menggunakan alasan menimbang berat badan untuk mendekati anak-anak.

"Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian tindakan tersebut dilakukan," katanya di Cirebon, Selasa (25/8/2026).

Salah satu dugaan kejadian berlangsung pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang anak perempuan membeli makanan dari US di lokasi yang kondisi sekitarnya relatif sepi.

Menurut polisi, tersangka kemudian mendekati korban dengan alasan hendak menimbang berat badannya. Kecurigaan orang tua korban mendorong penelusuran lebih lanjut kepada orang tua lainnya.

Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan informasi mengenai dugaan kejadian serupa yang dialami anak-anak lain.

"Kami selanjutnya mendata sejumlah anak yang diduga mengalami tindakan serupa ketika membeli cimin dari tersangka," katanya.

Polisi juga menemukan dugaan kejadian lain yang berlangsung pada 18 Agustus 2026 dengan korban anak perempuan lainnya.

Baca Juga: Awalnya Bantu Korban Kebakaran, Dua Warga Cirebon Malah Gondol Rp47 Juta dan Emas

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6-9 tahun diduga menjadi korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak yang berkaitan dengan kasus.

US telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa untuk segera melapor kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.

Load More