Suara.com - Terdakwa penyalahgunaan narkoba aktris Roro Fitria urung mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar Kamis (5/7/2018).
Padahal pekan lalu, Roro Fitria dan tim kuasa hukum sepakat mengajukan eksepsi karena tak sepakat terhadap dakwaan JPU. Dalam dakwaannya JPU mengatakan kalau dari kediaman Roro diamankan juga jarum suntik, yang sebenarnya tak pernah ada dalam BAP.
"Setelah kami rapatkan bersama tim, keberatan akan kami ajukan di pembelaan,” ujar Dharma Praja kuasa hukum Roro di persidangan.
"Baik, karena keberatan tidak jadi dilanjutkan dengan pembuktian. Sudah siap saksi-saksi?” tanya Ahmad Guntur ketua Majelis Hakim kepada jaksa. "Untuk hari ini belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau belum siap, baik untuk perkara terdakwa Roro Fitria ditunda minggu depan pada 12 Juli dengan agenda saksi," kata Majelis Hakim.
Usai persidangan, Dharma Praja mengatakan alasan kliennya tak jadi mengajukan eksepsi. Menurutnya, eksepsi akan dilanjutkan saat pembacaan pledoi.
"Kenapa nggak mengajukan eksepsi, itu alasan internal kami. Karena yang terbaik menunda eksepsi dan disatukan ke pledoi. Dan itu kesepakatan tim kami semua setelah dirapatkan. Sudah persetujuan Roro Fitria juga,” kata Dharma.
Berita Terkait
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Cuma Dikasih Makan Gratis, Farida Nurhan Ngamuk Diminta Review Restoran Besar Tanpa Bayaran
-
Viral Pasutri Tewas Ditabrak Taksi Bluebird, Akun IG Nikita Willy dan Suami Diserbu Netizen
-
Bongkar Biaya Jadi Pilot, Ridho Slank Sebut Terbangkan Pesawat Lebih Murah daripada Main Golf
-
Curhat di Threads, Citra Scholastika Soroti Etika Booking Jasa Penyanyi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka