Suara.com - Aktor Tio Pakusadewo mendapat hukuman jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Aktor 54 itu hanya divonis sembilan bulan menjalani rehabilitasi.
Seperti diketaui, Tio Pakusadewo sebelumnya dituntun hukuman enam tahun penjara oleh jaksa.
Menurut Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, menolak tuntutan dari JPU yang menjerat Tio Pakusadewo dengan pasal 112 Ayat 1. Hakim sepakat kalau Tio Pakusadewo menggunakan narkoba untuk konsumsi sendiri dan harus direhabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer," kata Asiadi Sembiring dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
"Menyatakan Tio Pakusadewo terbukti sah dan menyakinkan menyalahgunakan narkoba. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, dipotong masa tahanan," kata Asiadi sambil mengetuk palu.
Dengan hukuman tersebut, Tio Pakusadewo pun akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan dan diwajibkan menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
"Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan. Karena terdakwa harus menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur, Jakarta selama enam bulan," jelas Asiadi Sembiring.
Sebagai informasi, Tio Pakusadewo ditahan pada 25 Desember 2017 dan ditangguhkan sejak 29 Desember 2017. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan Tio sejak 3 April 2018 hingga sekarang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur.
Baca Juga: Resmi Cerai, Opick dan Dian Mulai Bahas Gono-gini
Berita Terkait
-
Niken Havana Angkat Bicara Usai Video Briella Lempar Kucing Picu Kontroversi
-
6 Prank April Mop 2026 yang Sukses Bikin Internet Gempar
-
Lagu AI Mengatasnamakan Dirinya Beredar di Medsos, Rhoma Irama Beri Peringatan: Hentikan Ini!
-
Viral! Belda Jebolan IMB Piting Bule Rusia Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Bali
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Afan DA5 dan Valen DA7 'Tinggalkan' Dangdut, Siap Guncang Panggung Band Academy Indosiar
-
Pamitan ke Kakek Nenek, Polosnya Si Cucu Bilang 'Jangan Meninggal Dulu Ya'
-
Klarifikasi Anak Cherly Juno usai Ngomong Kasar di TV, Ngaku Tahu dari Spongebob
-
Diperiksa 5 Jam, Dude Harlino dan Istri Pastikan Tak Terlibat Skema Penggelapan Dana Syariah
-
Legenda Minahasa Songko Diangkat ke Layar Lebar, Siap Teror Bioskop 23 April 2026
-
12 Tahun Dinanti di Layar Kaca, Indosiar Gelar Kompetisi Grup Musik 'Band Academy'
-
Dianggap Sempurna Jadi Severus Snape di Harry Potter, Alan Rickman Ternyata Tidak Bahagia
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
Prekuel Film Weapons Resmi Digarap, Angkat Asal-usul Bibi Gladys
-
Legenda Kelam Malin Kundang Tayang di Netflix Hari Ini, Perspektif Baru Cerita Rakyat Populer