Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono merilis keterangan resmi terkait kronologi awal penangkapan musisi Ozzy Albar. Putra Ahmad Albar itu diamankan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
"Update berkaitan penangkapan seseorang bernama OA alias FA. Jadi saya ditemani Kasubdit 2 PMJ AKBP Dony Alexander berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika. Kita lakukan analisa dan kita bentuk tim kita menuju sasaran," terang Argo Yuwono di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Ozzy Albar diciduk pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, dari tubuh Ozzy Albar, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja.
"Dia bersama seorang perempuan berinisial NB. Dia menunggu temannya ambil uang di ATM. Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.
"Di geledah badan dan di saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil. Disita dan diambil. Kemudian ada dua lembar sesuatu untuk melinting ganjanya," sambungnya.
Lalu, petugas kepolisian beralih menuju rumah kakak Fachri Albar itu untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di rumah yang berlokasi di daerah Cinere itu, turut ditemukan barang bukti jenis sabu.
"Di sana ada bb bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet. Dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," ucap Argo Yuwono.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ozzy Albar dinyatakan positif pemakai tiga jenis narkoba yakni ganja, amphetamine dan metaphetamine.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ungkap Ozzy Albar Pemakai 3 Jenis Narkotika
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus buron.
"Pelaku atau OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dari pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," imbuh Argo Yuwono.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Ozzy Albar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, Ozzy Albar pun terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie