Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono merilis keterangan resmi terkait kronologi awal penangkapan musisi Ozzy Albar. Putra Ahmad Albar itu diamankan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
"Update berkaitan penangkapan seseorang bernama OA alias FA. Jadi saya ditemani Kasubdit 2 PMJ AKBP Dony Alexander berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika. Kita lakukan analisa dan kita bentuk tim kita menuju sasaran," terang Argo Yuwono di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Ozzy Albar diciduk pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, dari tubuh Ozzy Albar, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja.
"Dia bersama seorang perempuan berinisial NB. Dia menunggu temannya ambil uang di ATM. Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.
"Di geledah badan dan di saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil. Disita dan diambil. Kemudian ada dua lembar sesuatu untuk melinting ganjanya," sambungnya.
Lalu, petugas kepolisian beralih menuju rumah kakak Fachri Albar itu untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di rumah yang berlokasi di daerah Cinere itu, turut ditemukan barang bukti jenis sabu.
"Di sana ada bb bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet. Dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," ucap Argo Yuwono.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ozzy Albar dinyatakan positif pemakai tiga jenis narkoba yakni ganja, amphetamine dan metaphetamine.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ungkap Ozzy Albar Pemakai 3 Jenis Narkotika
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus buron.
"Pelaku atau OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dari pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," imbuh Argo Yuwono.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Ozzy Albar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, Ozzy Albar pun terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Dituding Jadi Orang Ketiga, Ade Tya Bongkar Isi Chat Ari Lasso yang Bikin Syok
-
Viral Isu Simpanan Pejabat, Karier Akting Shandy Aulia Tak Sebanding Gaya Hedon?
-
Isu Hubungan dengan Ridwan Kamil Merebak, Aura Kasih Singgung Ujian Hidup
-
Siapa Mantan Suami Aura Kasih? Sosok Eryck Amaral Disorot di Tengah Isu Ridwan Kamil
-
Apa Saja Kelebihan Zangi? Aplikasi Pesan yang Dipakai Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan
-
Lirik Lagu Dia Lahir untuk Kami oleh Victor Hutabarat dan Chord Gitar
-
Kaleidoskop 2025: 8 Pernikahan Artis Korea, Ada yang Digelar di Bali
-
Awal Mula Shandy Aulia Diisukan Jadi Simpanan Pejabat
-
10 Lagu Bertema Ibu yang Bikin Haru, Cocok untuk Konten Hari Ibu
-
Rahasia di Balik Adegan Dewasa Serial Pernikahan Dini Gen Z