Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono merilis keterangan resmi terkait kronologi awal penangkapan musisi Ozzy Albar. Putra Ahmad Albar itu diamankan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
"Update berkaitan penangkapan seseorang bernama OA alias FA. Jadi saya ditemani Kasubdit 2 PMJ AKBP Dony Alexander berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika. Kita lakukan analisa dan kita bentuk tim kita menuju sasaran," terang Argo Yuwono di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Ozzy Albar diciduk pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, dari tubuh Ozzy Albar, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja.
"Dia bersama seorang perempuan berinisial NB. Dia menunggu temannya ambil uang di ATM. Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.
"Di geledah badan dan di saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil. Disita dan diambil. Kemudian ada dua lembar sesuatu untuk melinting ganjanya," sambungnya.
Lalu, petugas kepolisian beralih menuju rumah kakak Fachri Albar itu untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di rumah yang berlokasi di daerah Cinere itu, turut ditemukan barang bukti jenis sabu.
"Di sana ada bb bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet. Dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," ucap Argo Yuwono.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ozzy Albar dinyatakan positif pemakai tiga jenis narkoba yakni ganja, amphetamine dan metaphetamine.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ungkap Ozzy Albar Pemakai 3 Jenis Narkotika
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus buron.
"Pelaku atau OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dari pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," imbuh Argo Yuwono.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Ozzy Albar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, Ozzy Albar pun terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
Erin Mantan Andre Taulany Bongkar Kelakuan ART di Rumah: Baju Anak Saya Dipakai Tanpa Izin
-
Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa
-
Ava: Jessica Castain Jadi Pembunuh Bayaran, Malam Ini di Trans TV