Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono merilis keterangan resmi terkait kronologi awal penangkapan musisi Ozzy Albar. Putra Ahmad Albar itu diamankan setelah aparat mendapat laporan dari masyarakat.
"Update berkaitan penangkapan seseorang bernama OA alias FA. Jadi saya ditemani Kasubdit 2 PMJ AKBP Dony Alexander berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika. Kita lakukan analisa dan kita bentuk tim kita menuju sasaran," terang Argo Yuwono di Direktorat Resersa Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Ozzy Albar diciduk pada 11 September 2018 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di depan ATM kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, dari tubuh Ozzy Albar, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja.
"Dia bersama seorang perempuan berinisial NB. Dia menunggu temannya ambil uang di ATM. Saat dia menunggu, lalu ditangkap petugas Polda Metro Jaya," kata Argo Yuwono.
"Di geledah badan dan di saku celana sebelah kanan ada narkotika jenis ganja yang dimasukkan dalam plastik kecil. Disita dan diambil. Kemudian ada dua lembar sesuatu untuk melinting ganjanya," sambungnya.
Lalu, petugas kepolisian beralih menuju rumah kakak Fachri Albar itu untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Di rumah yang berlokasi di daerah Cinere itu, turut ditemukan barang bukti jenis sabu.
"Di sana ada bb bekas plastik dari narkotika jenis sabu, kemudian ada bong dan pipet. Dan ada juga cangklong yang kita dapatkan," ucap Argo Yuwono.
Setelah melakukan pemeriksaan, Ozzy Albar dinyatakan positif pemakai tiga jenis narkoba yakni ganja, amphetamine dan metaphetamine.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Ungkap Ozzy Albar Pemakai 3 Jenis Narkotika
Berdasarkan keterangan tersangka, ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial B yang hingga kini masih berstatus buron.
"Pelaku atau OA alias FAA mendapatkan barang dari seseorang berinisial B dari pertemuan di salah satu mall di Cinere. Dia dapatkan barang itu awalnya sekitar hampir 5 gram dan sudah digunakan sisa 2,66 gram," imbuh Argo Yuwono.
Kini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap Ozzy Albar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas kasus ini, Ozzy Albar pun terancam dikenai Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Sebelum Terciduk Kasus Narkoba, Ammar Zoni Sempat Urus Pernikahan
-
Makin Liar usai 4 Kali Ditangkap, Jejak Sinte dan Sabu 'Dagangan' Ammar Zoni di Penjara!
-
Ashanty Bantah Itimidasi eks Karyawan: Saya Tidak Mungkin Lakukan Hal Keji Itu
-
7 Tahun Mangkrak, Korban Dugaan Pengeroyokan Dimas Anggara Tanya Polisi: No Viral, No Justice
-
Sempat Ngaku Saldo ATM Kosong, Bedu Bantah Cerai karena Kondisi Ekonomi
-
Ramalan Denny Darko 4 Tahun Lalu soal Jodoh Amanda Manopo Dinilai Akurat
-
Takut Tergoda Maksiat, Bedu Berharap Cepat Nikah Lagi Meski Kini Belum Menduda
-
Bantah Ada Orang Ketiga, Bedu Akui Perceraian Dipicu Kesalahan Masa Lalu: Perempuan Ahli Sejarah
-
Raffi Ahmad Curhat Tak Bisa Main ke Lapor Pak, Nama Ayu Ting Ting Terseret
-
Puncak Pertengkaran Bedu Sebelum Cerai: Sobek Buku Nikah, 4 Kali Ucap Talak