Suara.com - Perseteruan Kriss Hatta terhadap Hilda Vitria dan Billy Syahputra masih terus berlanjut. Kali ini presenter Uang Kaget tersebut melaporkan Hilda dan Billy ke polda Metro Jaya dengan tuduhan perzinahan.
"Iya, kami melaporkan Billy dan Hilda pasal perzinahan 284 KUHP. Ini dulu yang kami laporkan, tapi nanti ada banyak yang mau kami laporkan," kata kuasa hukum Kriss Hatta, Indra Tarigan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (25/9/2018).
Menurut kuasa hukum Kriss Hatta lainnya, Ricky Barus, alasan utama melaporkan dengan pasal perzinahan karena berdasar putusan Pengadilan Agama Kota Bekasi, kliennya dan Hilda Vitria masih sah suami istri.
"Ini tapi Hilda dan Billy sudah pergi bersama. Tapi Kriss tak tahu kalau Hilda pergi, tak izin. Padahal kan keduanya sebagai suami istri sah sudah dibuktikan hasil sidang kemarin," ucap Ricky di tempat yang sama.
Ricky menjelaskan, untuk laporan ini pihaknya sudah mengantongi cukup banyak bukti. Hanya saja mereka tak mau memamerkan kepada awak media sebagai bentuk penghormatan kepada pihak Kepolisian.
"Yah kami laporkan ini setelah mengumpulkan banyak bukti. Setelah lengkap baru kami laporkan," jelas Ricky.
Berita Terkait
-
Aldi Taher Mohon Doa, Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Usus Buntu
-
Gemas! Billie Eilish Akhirnya Tanggapi Panggilan Teteh Elis dari Fans Indonesia
-
Poster Ujian Doktor Ashanty Dipermasalahkan, Judul Disertasi Tuai Kritik
-
Ira Nandha Curhat Kena Penipuan Segitiga Saat Beli Emas Antam, Begini Kronologinya
-
Sempat Dikira Lebay, Cinta Laura Jelaskan Alasan Sebenarnya Jari Tangan Sampai Harus Dioperasi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!
-
Film 'Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan' Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini
-
Buka-bukaan Jurnal Pribadi, Afgan Siap Bikin Penonton Nangis di Konser Retrospektif
-
Alyssa Daguise Semprot Netizen, Al Ghazali Dukung dan Ungkap Alasan Beri Nama Bayinya Zephora
-
Baru Putus dengan Pacar, Mel Gibson Langsung Gebet Artis Italia Antonella Salvucci
-
Tanpa Jahitan dan Induksi, Ini Rahasia Persalinan Alyssa Daguise yang Bikin Al Ghazali Takjub
-
Okin Klaim Tak Kantongi Duit Jual Rumah, Sebut Rachel Vennya Malah Minta Bagian Kalau Ada Lebih
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Bocah di Aceh Ditemukan Meninggal Dunia Usai Tinggalkan Surat "Ampun"