Suara.com - Aktor sekaligus calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Shoji divonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mandala dihukum atas kasus pelanggaran kampanye.
Selain vonis tiga bulan penjara, mantan kekasih Poppy Bunga itu juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa satu yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa dua Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas aksi pembagian kupon umrah saat kampanye di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat," ucap Hakim Ketua Majelis, Desbenneri Sinaga dalam sidang, Selasa (18/12/2018).
Menurut Majelis Hakim, segala unsur dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti. Yaitu pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," kata Desbenneri Sinaga lagi.
Vonis yang diterima Mandala ini tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut presenter "Termehek Mehek" itu dengan tuntutan enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Majelis Hakim punya pertimbangan sendiri menjatuhi hukuman lebih rendah dari tuntutan jaksa. Mengingat Mandala Shoji belum pernah terjerat kasus pidana.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa dinilai kooperatif selama proses hukum. Sementara untuk hal yang memberatkan, Mandala Abadi Shoji dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Denny Sumargo - Dita Soedarjo Putus, Angela Tee Kena Getahnya
Berita Terkait
-
Thanksinsomnia Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Mohan Hazian Imbas Isu Dugaan Pelecehan
-
Viral di Media Sosial, Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
-
Baim Wong Klarifikasi Kabar Oplas di Korea, Akui Jalani Perawatan Mahal
-
Chiki Fawzi Jaga Kewarasan Usai Dicopot dari Petugas Haji: Anggap Fitnah Transfer Pahala
-
6 Fakta Suraj Chavan, 'Justin Bieber' India yang Viral Usai Jadi Jutawan dan Menikah
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Cuma Lempar Senyum, Virgoun Hadiri Panggilan Komnas PA Terkait Aduan Inara Rusli soal Anak
-
Potret Keluarga yang Diuji Kehilangan dan Kesepian, Rumah Tanpa Cahaya Tayang 12 Februari 2026
-
Kasih Uang Saweran ke Anak Mulan Jameela, Sikap Maia Estianty Disorot
-
Thanksinsomnia Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Mohan Hazian Imbas Isu Dugaan Pelecehan
-
Lilypad, Antagonis Utama Film Toy Story 5 Bawa Ancaman Baru Bagi Woody cs
-
Viral di Media Sosial, Mohan Hazian Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
-
Kasus Keracunan MBG Dianggap Wajar, Bupati Lombok Tengah: Jangan Dikembang-kembangkan
-
Nekat ke Amerika Tanpa Sponsor, Millen Cyrus Bongkar Rahasia Tembus Agensi Model Internasional
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Irwan Chandra Kini Jadi Penginjil, Punya Misi Rangkul Jemaah yang Patah Hati