Suara.com - Pagi Pagi Pasti Happy menerima sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa teguran tertulis menyangkut tayangan mereka pasca tsunami Selat Sunda.
Seperti dikutip Guideku.com dari laman resmi KPI, program tersebut didapati melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
BACA JUGA: Kompak Maksimal, Begini 5 Foto Liburan Hijrah Squad di Palembang
Nuning Rodiya, selaku Komisioner KPI Pusat, mengatakan bahwa program yang ditayangkan pada 7 Januari 2019 silam tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki.
Kedua anak merupakan korban tsunami Selat Sunda dan mereka diminta untuk menceritakan ulang kronologi kejadian tsunami.
BACA JUGA: Harmonis Banget, Begini 5 Foto Liburan Glenn Alinskie dan Keluarga di Eropa
''Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatis,'' ujar Nuning.
Tak hanya itu, pelanggaran tersebut pun dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.
Kendati demikian, sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan KPI ke program 'Pagi-pagi Pasti Happy' ini dianggap kurang oleh warganet.
Baca Juga: Tisu Toilet Marks & Spencer Berlafadz Allah Bikin Heboh Dunia Maya
BACA JUGA: VIDEO: Polisi Peluk Anak Kecil Korban Tsunami, 'Adek Harus Kuat'
''Tindak dong, jangan tegur mulu...,'' komentar salah seorang warganet.
''Pak SP saja sepertinya tidak cukup @kpipusat,'' tulis warganet lain.
''Diberi sanksi udh brp kali, enggak sekalian aja di stop programnya, bukan program mendidik juga,'' ungkap warganet lainnya.
BACA JUGA: Bikin Ikutan Lapar, Ini Dia 5 Vlogger Kuliner Paling Hits di Indonesia
Perlu diketahui pula, ini bukan pertama kalinya acara talkshow tersebut mendapat teguran dari KPI.
Berita Terkait
-
Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan
-
Anak Urus Anak: KPI Bongkar Fakta Pahit di Balik Maraknya Pernikahan Dini di Indonesia
-
iNews TV Dijatuhi Sanksi oleh KPI, Buntut Pernyataan Abu Janda di 'Rakyat Bersuara'
-
KPI Olah 330 Juta Barel Bahan Baku Sepanjang 2025
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank
-
Aldi Taher Bikin Gebrakan Lagi Usai Bisnis Burger Viral, Kini Rilis Brand Sepatu hingga Celana Dalam
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami