Suara.com - Sejumlah musisi seperti Glenn Fredly, Armand Maulana, Sandy Pas Band dan lainnya mengadakan pertemuan dengan Anang Hermansyah terkait pembahasan RUU Permusikan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/019) pagi. Salah satu yang dibahas adalah soal Pasal 5 yang memuat banyak larangan bagi musisi dan dianggap berbahaya.
Yang mengejutkan, Pasal 5 masuk ke dalam RUU Permusikan bukan hasil dari pemikiran para pembuat undang-undang. Isi pasal tersebut ternyata hasil copy paste dari sebuah materi, yang entah dari mana sumbernya.
"Nah itu dia. Tadi Anang cukup tertampar dari statement Marcell Siahaan bahwa ini RUU ini diambil dari orang lain (copy paste), dan kemudian redaksinya diubah, itu kan tolol. Ini kan ngurusin orang banyak tapi nggak serius bikinnya," kata Sandy Pas Band yang ditemui usai acara.
Namun menurut Sandy, Anang membuat RUU Permusikan atas dasar Konfresi Musik yang dilakukan di kota Ambon, beberapa waktu lalu.
"Nah, Itu tidak tercetus (di konferensi Musik) jadi Anang cuma bilang bahwa ini ada karena masukan dari teman-teman musisi lainnya juga. Ya dari Ambon waktu itu, diskusi dengan berbagai musisi, tapi nggak tercetus Pasal 5 itu dari siapa," ungkap Sandy.
Sandy menegaskan menolak Pasal 5 dalam RUU Permusikan. Jika sampai disahkan, pasal tersebut akan sangat berbahaya bagi para musisi.
"Musisi berkarya ya harus bebas berkreativitas. Tanggungjawab itu kan kita ke Tuhan aja, karena itu kan anugerah dari yang Tuhan kasih," jelasnya Sandy Pas Band.
"Kalau ada anggota DPR kerjanya tidur doang lalu ada yang bikin lagu tentang itu kan udah nggak bisa dijadiin karena itu adalah sebuah hal negatif karena itu kreatifitas dalam berkarya," sambung Sandi.
Baca Juga: Singgung Anang soal RUU Permusikan, Jason Ranti Unggah Gambar Menggelitik
Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru dianggap cukup mengganggu musisi dan mereka menganggap banyak pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
Pasal yang dikhawatirkan menjadi pasal karet di antaranya adalah Pasal 5 yang isinya larangan bagi para musisi seperti membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.
Selain itu juga ada Pasal 32 di dalam RUU Permusikan yang mewajibkan para musisi untuk mengikuti uji kompetensi.
Berita Terkait
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Lepas Bayang-Bayang Viralitas 'EGP', Sundanis Buktikan Eksistensi Lewat Single 'Bad Mood'
-
7Dunia Hadirkan Kisah Joker Berhati Malaikat yang Viral di YouTube
-
Abella Warnai Musik Anak Indonesia Lewat Single Debut Tick Tock
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Nama Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar Belum Juga Diumumkan, Ini Sedikit Bocorannya
-
Isu Riders Fajar SadBoy Ribet, Manajer Beri Bantahan: Tiket Cuma 2 pun Kami Jalan
-
Fajar Sadboy Akhirnya Bicara soal Diludahi Indra Frimawan: Dia Sudah Minta Maaf
-
Dudung Abdurachman Banting Setir Jadi Penyanyi, Gandeng Fajar Sadboy
-
Tiffany Young dan Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Duluan Mencuat
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Shutter Dipuji Mahakarya Horor Asia, Bagaimana Versi Indonesia yang Lagi Tayang di Netflix?
-
Belum Pulang ke Indonesia, Alumni LPDP Irawati Puteri Dituding Bawa Kabur Uang ILDS
-
Digugat Cerai Mawa, Insanul Fahmi Masih Pikir-Pikir Talak Inara Rusli
-
Shazam!: Ketika Kekuatan Dewa Bertemu dengan Jiwa Remaja yang Jenaka, Sahur Ini di Trans TV