Suara.com - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/2/2019). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani terlihat bersemangat. Ia juga kali ini tampak rapi dari sebelumnya.
Bila dalam sidang perdana Ahmad Dhani mengenakan kaos oblong berwarna hitam dengan tulisan "Tahanan Politik", kali ini pentolan Dewa 19 itu tampil lebih sopan.
Ahmad Dhani mengenakan kemeja putih lengan panjang. Di bagian bawah, suami Mulan Jameela itu mengenakan celana berwarna cokelat.
Saat baru tiba di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani langsung diberondong pertanyaan oleh puluhan wartawan. Bila biasanya Dhani diam, kali ini ayah lima anak itu semangat menyampaikan keluh kesahnya kepada wartawan.
Sambil dijaga belasan tim keamanan, Ahmad Dhani bicara kepada wartawan terkait penahanannya. Menurut Dhani, ia ditahan bukan karena vonis 1,5 tahun dari Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Tapi ia ditahan selama 30 hari dari penetapan Pengadilan Tinggi.
"Saya tidak tahu kenapa (ditahan selama 30 hari), menurut saya tidak lazim. Saya mohon kepada Karni Ilyas dan media lain supaya paham bahwa saya ditahan tidak menjalani vonis, bukan menjalani vonis," kata Ahmad Dhani.
"Jadi saya bukan ditahan karena menalani vonis. Jangan salah media. Karena selama dua minggu ini media salah. saya ditahan 30 hari tanpa sebab," sambung Ahmad Dhani.
Baca Juga: Jalani Sidang, Ahmad Dhani Kali Ini Tampil Lebih Rapi
Setelah memberikan komentar yang berapi-api kepada wartawan, Ahmad Dhani kemudian masuk ke ruang pengadilan untuk menjalani sidang. Namun ada kejadian menarik, saat duduk di kursi terdakwa, Ahmad Dhani hampir terjengkang.
Ekspresi wajah Ahmad Dhani sempat kaget. Namun pelantun "Munajat Cinta" langsung tertawa setelah berhasil mengendalikan kursi tersebut.
Kontributor : Achmad Ali
Tag
Berita Terkait
-
Dituduh Ahmad Dhani Cari Muka, Maia Estianty Singgung tentang Manusia yang Sibuk Terlihat Baik
-
Maia Estianty Ngaku Dulu Biaya Sewa Rumah Dibantu Emilia Contessa, Ahmad Dhani Murka
-
Kakak Maia Estianty Bantah Keluarganya Acuhkan Ahmad Dhani: Tapi Kalau Sama Istrinya...
-
Virgoun Restui Ahmad Dhani dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes
-
Ahmad Dhani Beri Wejangan dengan Cara Berbeda pada El Rumi usai Lamaran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
-
Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser
-
Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
-
2 Bulan Ditinggal Epy Kusnandar, Warung Jukut Miliknya Tetap Ramai dan Raup Omzet Besar Tiap Hari
-
Bukan Lagi Tebak-tebakan, Inilah Momen Sarwendah dan Giorgio Antonio Ngaku Pacaran
-
Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah
-
Viral! Detik-Detik Muazin Meninggal Dunia Usai Lantunkan Azan di Pangkalpinang
-
Tak Diizinkan Jenguk Bayinya, Anrez Adelio Bongkar Chat dari Icel: Gak Butuh Nikah, Hukum Berjalan!
-
Masih Berlaku! Promo Buy 1 Get 1 Tiket Nonton Film Kafir: Gerbang Sukma di M.Tix