Suara.com - Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan eksepsi yang diajukannya beberapa waktu lalu dalam putusan sela nanti.
"Karena kami menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve batal demi hukum," ujar Jaswin Damanik, saat menggelar konfrensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).
Pasalnya dia menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU. Satu di antaranya dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil tes urine Steve Emmanuel tidak disertakan.
"Kok seakan terburu-buru langsung P21. Steve juga bertanya-tanya, kayak terburu-buru dan belum lengkap. Menurut kami juga tidak lengkap. Harusnya JPU mengembalikan berkas ke penyidik lebih dulu sebelum sidang," sambungnya lagi.
Maklum, Jaswin Damanik menganggap Steve Emmanuel harusnya didakwa pasal pengguna narkoba yakni Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Tapi malah dikenai pasal pengedar yakni pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Hasil urine hasilnya positif, kenapa tidak dimasukan pasal 127 juga. Dalam hal ini penyidik salah memasukan hukuman. Tidak menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kami tegaskan, Steve pemakai jadi harus rehabilitasi," tutur Jaswin Damanik.
Karenanya dalam putusan sela yang akan digelar pada Kamis (11/4/2019) mendatang, dia ingin Steve Emmanuel divonis bebas dari segala dakwaan JPU.
Baca Juga: Steve Emmanuel Konsumsi Kokain Biar Lebih Kreatif
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram beserta alat hisap.
Berita Terkait
-
Demi Anak, Andi Soraya Jenguk Steve Emmanuel yang Baru Bebas dari Penjara
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
-
Terjawab Tanggal Pasti Steve Emmanuel Bebas dari Penjara dan Alasan di Baliknya
-
Sudah Lama Cerai, Kisah Andi Soraya dan Steve Emmanuel, Kompak Urus Anak
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?
-
Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra
-
Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil
-
Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang
-
Mau ke Monas Malam Ini? Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkir Konser Akbar 2026
-
Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis