- Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak pernah meminta penghapusan video kasus Pejompongan di Jakarta Pusat pada 1 September 2026.
- Hilangnya video dari platform digital murni disebabkan oleh sistem moderasi dan aturan pedoman komunitas masing-masing Penyelenggara Sistem Elektronik.
- Masyarakat dan pihak platform memiliki kewenangan untuk melaporkan serta menangani konten yang dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Suara.com - Video kasus Pejompongan yang menjadi perhatian di ruang digital bisa saja hilang dari sebuah platform. Namun, Komdigi menegaskan hal itu bukan berarti pemerintah meminta konten tersebut di-takedown.
Penanganan sebuah video, termasuk keputusan untuk menghapusnya, dapat berada di tangan platform melalui sistem moderasi dan aturan komunitas masing-masing.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan, pemerintah tidak pernah meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.
Penjelasan ini menjadi sorotan karena hilangnya sebuah video dari media sosial kerap memunculkan pertanyaan bahwa apakah konten tersebut dihapus atas permintaan pemerintah, atau justru diturunkan oleh platform melalui mekanisme moderasinya sendiri?
Menurut Komdigi, untuk kasus Pejompongan, pemerintah tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang berisi fakta maupun informasi mengenai peristiwa tersebut.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan video-video terkait kasus tersebut masih dapat ditemukan dan dilihat di ruang digital.
“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Fifi menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
Komdigi Jelaskan Siapa yang Berwenang Melakukan Takedown
Baca Juga: Menkomdigi Ubah Aturan Kuota Internet, Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota dan Beri Pilihan Pelanggan
Lalu, jika sebuah video terkait kasus Pejompongan hilang dari salah satu platform, siapa yang sebenarnya mengambil keputusan?
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Syafriansyah Rosadi, menjelaskan proses takedown secara teknis merupakan kapabilitas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform yang bersangkutan.
Setiap platform memiliki community guideline atau pedoman komunitas sendiri. Aturan tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan apakah sebuah konten dapat tetap ditayangkan, dibatasi, atau ditangani oleh sistem moderasi platform.
“Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.
Artinya, nasib sebuah konten di ruang digital tidak selalu ditentukan melalui satu jalur. Platform memiliki kebijakan dan mekanisme moderasi masing-masing dalam menangani jutaan unggahan yang masuk ke sistem mereka.
Konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis, dapat ditangani langsung oleh platform berdasarkan aturan yang berlaku di layanan tersebut
Berita Terkait
-
Talenta Digital Papua Didorong Naik Kelas, Indosat dan Komdigi Buka Innovation Hub di Jayapura
-
Ketika AI Bisa Memutuskan Transaksi Sendiri, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerugian?
-
Penonton Makin Pindah ke Streaming, Menkomdigi Minta KPI Tak Ketinggalan Zaman
-
Simpan Video Instagram Tanpa Aplikasi Tambahan, Ini Caranya
-
80,6 Persen Orang Indonesia Terhubung Internet, UMKM Ditantang Naik Kelas
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
Terkini
-
Kebakaran Kontrakan di Koja, 3 Penghuni Luka Bakar dan Dilarikan ke RSUD
-
Komdigi Bongkar Alasan Video Kasus Pejompongan Bisa Hilang dari Platform
-
Diserbu Ratusan Penggemar, Intip Keseruan BAKKA!! Maid Cafe 'Maid the Rock!!' di BW Express Jakarta
-
Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
-
Tak Cukup Cek Kemasan, Orang Tua Diajak Lihat Transparansi di Balik Susu Formula Anak
-
Kenapa Api Kompor Jadi Merah? Begini Cara Membersihkannya agar Nyalanya Kembali Biru
-
Bukan Sekadar Pelatihan, Menteri PANRB Dorong Trade Corporate University Cetak ASN Unggul
-
Kulit Berminyak Bebas Jerawat! 4 Acne Cleansing Foam Cegah Pori Tersumbat
-
Kenapa Nasi di Rice Cooker Belum Matang Tapi Tombol Sudah Jeglek? Ini Penyebabnya
-
Menyelami Labirin Trauma dan Ilusi dalam Film Shutter Island