Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Artis Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
"Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berbahaya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan subsider," kata jaksa Renaldy saat membacakan tuntutan.
Jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Steve didenda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut dibuat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Ada beberapa hal yang memberatkan Steve Emmanuel.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,
terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," kata Renaldy.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (24/6/2019) pekan depan. Agendanya pembelaan dari Steve Emmanuel.
Sebelumnya Steve didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dakwaan dibuat lantaran Steve kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.
Baca Juga: Nama Mantan Suami Nikita Mirzani Disebut di Sidang Narkoba Steve Emmanuel
Tag
Berita Terkait
-
Steve Emmanuel Merasa Gagal Jadi Ayah hingga Takut Temui Anak
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
-
Terjawab Tanggal Pasti Steve Emmanuel Bebas dari Penjara dan Alasan di Baliknya
-
Sudah Lama Cerai, Kisah Andi Soraya dan Steve Emmanuel, Kompak Urus Anak
-
Andi Soraya Kaget Steve Emmanuel Hadir di Nikahan Karenina Sunny, Tak Tahu Sudah Bebas
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Once Ungkap Sejarah Kelam Royalti Musik di Indonesia, dari Amarah Musisi Dunia dan Bencana Kelaparan
-
Komentar Nyinyir Soal Rahim Copot Viral, Dokter Irwin Lamtota Minta Maaf ke Dokter Gia Pratama
-
Awas Kena Sanksi! Remix Potongan Film Jadi Parodi di Medsos Ternyata Pelanggaran Hak Cipta
-
Bukan Ari Lasso, Ahmad Dhani Sebut Puncak Kejayaan Dewa 19 Ada di Era Once Mekel
-
'Jatuh Hati' Jadi Titik Balik Kariernya, Raisa Kini Percaya Diri Menulis Lagu
-
Blak-blakan, Farida Nurhan Bongkar Rahasia Bahagia Tanpa Suami: Bisa Pakai Jari atau Mainan
-
Cerita Atta Halilintar Di-DM Carles Puyol Hingga Gerard Pique, Tiba-Tiba Nongol di Jakarta
-
Musisi Papan Atas Bersatu di IMUST 2025, Rumuskan Arah Baru Industri Musik Nasional
-
Bukan Pensiun dari Dunia Hiburan, Narji Ungkap Alasan Terjun ke Sawah
-
Momen Kocak Carmen Hearts2Hearts Order Nasi Padang dari Korea Lewat Fancall Bareng Penggemar