- Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum pengelola batu bara guna memastikan ketersediaan pasokan listrik umum.
- IMEF meminta penundaan karena kebijakan tersebut berpotensi menambah kompleksitas tata kelola.
- Industri batu bara domestik memiliki 799 izin usaha dengan karakteristik dan kualitas tambang yang sangat beragam.
Suara.com - Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batu bara. Tujuannya untuk memastikan ketersediaan pasokan bahan baku untuk kebutuhan listrik umum.
Namun, Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo meminta pemerintah menunda BLU tersebut. Ia menilai skema tersebut berpotensi menambah kompleksitas tata kelola pasokan batu bara di dalam negeri.
Ia menilai pemerintah masih perlu memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi sebelum BLU tersebut dibentuk.
"Kalau melihat tujuannya memang baik, yaitu meningkatkan dan menjaga ketersediaan batubara dan gas bumi bagi ketahanan energi nasional. Namun, kalau BLU diberlakukan, perlu diperjelas bagaimana pembagian peran dan tanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan energi," ujar Singgih di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Ia menjelaskan, draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan kewenangan yang cukup luas kepada BLU. Kewenangan tersebut mencakup rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan hingga distribusi batubara.
BLU juga disebut memiliki kewenangan untuk membeli batubara secara langsung dari pemilik tambang serta melakukan kontrak dalam jangka panjang.
Menurut Singgih, luasnya kewenangan tersebut perlu diikuti dengan mekanisme yang transparan. Hal ini diperlukan agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam proses penentuan pemasok dan volume kontrak.
"Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu," katanya.
Singgih melanjutkan pembentukan BLU akan menghadapi tantangan besar karena industri batu bara domestik memiliki jumlah pelaku usaha dan karakteristik tambang yang beragam.
Ia mencatat terdapat 799 izin usaha pertambangan (IUP) batubara dengan kapasitas produksi, lokasi tambang, serta kualitas batu bara yang berbeda-beda. Kualitas tersebut mulai dari low rank hingga high rank.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat skema BLU sebagai pembeli tunggal batubara di dalam negeri tidak sederhana.
"Dengan kondisi itu, saya melihat BLU akan berhadapan dengan kompleksitas jika harus menjadi pembeli batu bara tunggal di dalam negeri dan menjual kembali kepada kelistrikan umum," katanya.
Selain persoalan mekanisme pembelian, Singgih turut menyoroti ketentuan yang memungkinkan BLU menjual batubara yang berasal dari tambang yang dikelolanya sendiri.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperjelas untuk memastikan posisi BLU sebagai pembeli sekaligus pengelola tambang tetap berjalan secara adil dan transparan.
“Bagaimana BLU dapat meletakkan secara adil ketika bersamaan sebagai pembeli sekaligus mengelola tambang yang harus dijual ke dalam negeri?” ujarnya.
Karena itu, Singgih meminta pemerintah melakukan kajian kembali terhadap desain BLU sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Sejumlah aspek yang menurutnya perlu diperjelas antara lain mekanisme pemilihan pemasok, kontrak pembelian, standar kualitas batu bara, sumber modal hingga penetapan margin.
“Dengan kondisi jumlah izin tambang, sebaran lokasi dan kualitas yang cukup lebar, saya justru melihat lebih baik pemerintah menunda pembentukan BLU,” pungkasnya.