Suara.com - Aktor Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat kepolisian rutin patroli di kawasan Santa, Jakarta Selatan yang kemudian menemukan gelagat mencurigakan dari Jefri Nichol.
Saat itu, Jefri Nichol seorang diri di minimarket, kemudian saat dihentikan pihak bertugas, aktor muda usia 20 tahun itu kedapatan membeli kertas papir. Selain gelagat yang dinilai mencurigakan, pemain film Dear Nathan itu tampak gugup, sehingga diputuskan untuk menggeledah kediamannya.
"Ketika dia sudah keluar dari minimarket, sempat diintrogasi oleh anggota kita, kemudian kita geledah, ditemukan lah itu (kertas papir). Ditanyakan, ini (kertas papir) digunakan untuk apa, dia agak terbata-bata seperti bingung menjawab. Oleh itu anggota kita kemudian mencurigai dan minta untuk ke tempat tinggalnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol pun langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diintrogasi lebih lanjut.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas, kemudian yang bersangkutan diamankan dibawa ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan introgasi lebih jauh," papar Indra.
Sahabat Adipati Dolken itu pun masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, hingga saat ini, tes urine menunjukkan Nichol positif gunakan ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja, Ganja saja. Jenis thc itu positif gunakan narkotika jenis ganja," tandas Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan, Jefri Nichol Ungkap Alasan Pakai Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
5 Film yang Mengungkap Soal Child Grooming, Tonton Sebelum Terlambat!
-
Hesti Purwadinata Diancam Roby Tremonti, Desta Beri Kode Pasang Badan
-
Duit Korban Bukan Digelapkan Suami Boiyen, Tapi Risiko Investasi
-
Meski Diancam Roby Tremonti, Hesti Purwadinata Terus Dukung Aurelie Moeremans
-
Ucapan Jadi Kenyataan, Eva Manurung Pernah Sumpahi Virgoun dan Inara Rusli Cerai
-
Eva Manurung Akui Pacaran dengan Brondong Hanya Settingan, Demi Pasang Badan untuk Virgoun
-
Roby Tremonti Desak Aurelie Moeremans Bongkar Identitas Sosok Bobby di Memoar Broken Strings
-
Alasan Aurelie Moeremans Tulis Broken Strings, Berdamai dengan Masa Lalu yang Pahit
-
Ciri-Ciri Pelaku Grooming Menurut Psikolog, Dikaitkan dengan Sosok Bobby di Memoar Broken Strings
-
Sindiran Telak Inayah Wahid ke Kiky Saputri di Acara Lapor Pak! Bikin Tak Berkutik