Suara.com - Aktor Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat kepolisian rutin patroli di kawasan Santa, Jakarta Selatan yang kemudian menemukan gelagat mencurigakan dari Jefri Nichol.
Saat itu, Jefri Nichol seorang diri di minimarket, kemudian saat dihentikan pihak bertugas, aktor muda usia 20 tahun itu kedapatan membeli kertas papir. Selain gelagat yang dinilai mencurigakan, pemain film Dear Nathan itu tampak gugup, sehingga diputuskan untuk menggeledah kediamannya.
"Ketika dia sudah keluar dari minimarket, sempat diintrogasi oleh anggota kita, kemudian kita geledah, ditemukan lah itu (kertas papir). Ditanyakan, ini (kertas papir) digunakan untuk apa, dia agak terbata-bata seperti bingung menjawab. Oleh itu anggota kita kemudian mencurigai dan minta untuk ke tempat tinggalnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol pun langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diintrogasi lebih lanjut.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas, kemudian yang bersangkutan diamankan dibawa ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan introgasi lebih jauh," papar Indra.
Sahabat Adipati Dolken itu pun masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, hingga saat ini, tes urine menunjukkan Nichol positif gunakan ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja, Ganja saja. Jenis thc itu positif gunakan narkotika jenis ganja," tandas Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan, Jefri Nichol Ungkap Alasan Pakai Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Deretan Pemain The Lord of the Rings: The Hunt for Gollum Terungkap, Ada Jamie Dornan
-
Film Horor Komedi Gudang Merica Siap Tayang, Kisah Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap