Suara.com - Aktor Jefri Nichol ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan itu terjadi saat kepolisian rutin patroli di kawasan Santa, Jakarta Selatan yang kemudian menemukan gelagat mencurigakan dari Jefri Nichol.
Saat itu, Jefri Nichol seorang diri di minimarket, kemudian saat dihentikan pihak bertugas, aktor muda usia 20 tahun itu kedapatan membeli kertas papir. Selain gelagat yang dinilai mencurigakan, pemain film Dear Nathan itu tampak gugup, sehingga diputuskan untuk menggeledah kediamannya.
"Ketika dia sudah keluar dari minimarket, sempat diintrogasi oleh anggota kita, kemudian kita geledah, ditemukan lah itu (kertas papir). Ditanyakan, ini (kertas papir) digunakan untuk apa, dia agak terbata-bata seperti bingung menjawab. Oleh itu anggota kita kemudian mencurigai dan minta untuk ke tempat tinggalnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram. Jefri Nichol pun langsung diamankan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diintrogasi lebih lanjut.
"Setelah sampai di tempat tinggalnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti atau obat jenis narkoba dengan jenis ganja seberat 6,01 gram disimpan di kulkas, kemudian yang bersangkutan diamankan dibawa ke Polres untuk dilakukan pendalaman dan introgasi lebih jauh," papar Indra.
Sahabat Adipati Dolken itu pun masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pastinya, hingga saat ini, tes urine menunjukkan Nichol positif gunakan ganja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urin tenyata yang bersangkutan positif menggunakan jenis ganja, Ganja saja. Jenis thc itu positif gunakan narkotika jenis ganja," tandas Indra.
Atas perbuatannya, Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 Sub Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Baca Juga: Blak-blakan, Jefri Nichol Ungkap Alasan Pakai Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Penampilannya Disebut Mirip Noni Belanda, Istri Gubernur Kaltim Buka Suara: Hidup Cuma Sekali
-
Konflik AS vs Iran Kian Membara, Pemerintah Imbau Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan
-
Benarkah MV 'Go' BLACKPINK untuk Menyambut Dajjal?
-
Tasya Farasya Dituding Ogah Pakai Produk Lokal, Manajer Klarifikasi Soal Tuduhan Pilih-Pilih Endorse
-
Perempuan Berlari 2026 Digelar di Bintaro, Dhini Aminarti Usung Semangat 'Women Support Women'
-
Virgoun Tegaskan Inara Rusli Satu-satunya Ibu Starla, Lindi Fitriyana Cukup Jadi Sahabat
-
Syuting dari Pagi Hingga Pagi Lagi, Naysilla Mirdad Ungkap Kerasnya Dunia Stripping
-
Siap Marathon? Ini 7 Film dan Serial Netflix Tayang Maret 2026 yang Wajib Masuk Watchlist
-
Sony Pictures Siapkan Live-Action Astro Boy, Gandeng Sutradara Ghostbusters
-
Penjelasan Ending Drama Korea No Tail To Tell, Kang Si Yeol Meninggal?