Suara.com - Polisi Tangkap Rekan Jefri Nichol Berinisial RE, Sutradara?
Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Jefri Nichol. Kali ini petugas kembali menangkap rekan Nichol berinisial RE, 30, yang juga masih berkecimpung di dunia entertainment.
"Kami sudah tangkap terhadap orang yang bersama-sama menggunakan ganja bersama JN. Orang tersebut inisialnya RE," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Dari tangannya petugas menyita ganja seberat 15 gram. RE ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan Rabu (23/7/2019) pagi.
"Pengakuan RE, benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut. Dan atas ajakan saja tidak ada paksaan. Sama-sama memakai, coba-coba dan pemula," jelas Vivick.
Hasil pemeriksaan menyebutkan RE kerap menggunakan ganja bersama Jefri Nichol. Ditanyai soal profesi RE yang masih di dunia entertainment, Vivick membenarkan bahwa profesinya sebagai sutradara.
"Bisa jadi (sutradara)," katanya.
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus pada bandar yang memasok ganja kepada RE. Tidak menutup kemungkinan masih satu sumber dengan pemasok JN.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Jefri Nichol Terciduk Beli Kertas Papir di Minimarket
Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum JN menjadi tersangka. Hal itu diungkap oleh Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Sebelumnya, tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urine kepada Nichol hasilnya positif.
Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Trauma Masa Kecil: Luka yang Berawal dari Hal-hal yang Dianggap Sepele
-
Sudaryono Warning Sahabat hingga Alumni, Jangan Harap Dapat 'Jatah' di Program MBG
-
Di Mana Prima Salam? Ratu Dewa Ungkap Kondisi Terbaru Wakil Wali Kota Palembang
-
Media Asing: Timnas Indonesia Patut Minder dengan Trio Naturalisasi Vietnam
-
Spektrum Baru Bikin Internet Lebih Cepat hingga Pelosok, Telkomsel Siapkan Lompatan Jaringan 5G
-
Video AI Catut Gubernur DIY Beredar di WhatsApp, Publik Diimbau Waspada Modus Penipuan
-
Dari Boros ke Bijak: Tren Financial Glow Up yang Jadi Gaya Hidup Baru Gen Z
-
Kulit Sawo Matang Cocoknya Pakai Jilbab Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Warna yang Bikin Cerah
-
Ulasan Moby Dick: Kisah Obsesi, Dendam, dan Perlawanan Manusia terhadap Alam
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat