Suara.com - Kasus narkoba yang menjerat aktor Jefri Nichol siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Agustus 2019.
"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," terang Tri Anggoro Mukti sebagai Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan.
Untuk selanjutnya, Tri Anggoro menyerahkan Jefri Nichol serta barang bukti dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dan dilakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Kamis 22 Agustus 2019. Di mana tersangka disangka dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat1(a)UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Tri Anggoro.
Meski begitu, Jefri Nichol akan tetap direhabilitasi di RSKO Jakarta Timur dan tidak dilakukan penahanan. Jefri sendiri sudah menjalani rehabilitasi sejak 9 Agsutus lalu.
Aktor 22 tahun itu pun dikenakan pasal tentang narkotika. "Tersangka tidak dilakukan penahanan rutan, tetapi tetap dikembalikan ke RSKO Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelas Tri Anggoro.
Dalam waktu dekat Jaksa bakal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penuntutan pada Jefri Nichol.
"Jaksa pada Kejari Jaksel paling lama tujuh hari kedepan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN jaksel untuk masuk proses penuntutan," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Direhabilitasi, Bagaimana Berkas Perkara Jefri Nichol?
Tag
Berita Terkait
-
Foto Seksi Jefri Nichol Jadi Sasaran Komentar Mesum Warganet Perempuan, Langsung Picu Kontroversi
-
Jefri Nichol Diduga Goda Cewek di Bawah Umur, Pembelaan Aming Disebut Blunder
-
Zahwa Massaid Dekat dengan Jefri Nichol, Reza Artamevia Beri Respons Tak Terduga
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran
-
Silsilah Keluarga Zahwa Massaid, Kini Pacaran dengan Jefri Nichol?
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Kisah Haru Bunda Tiwi di Usia 53: Melahirkan Bayi Pertama Seberat 4,1 Kg
-
Kenapa Konflik Iran Vs Amerika-Israel Bisa Acak-acak Festival Musik di Indonesia?
-
Bak Taman Bunga, Intip Cantiknya Dekorasi Pengajian Syifa Hadju Jelang Menikah dengan El Rumi
-
Fans Wajib Tahu! Ini Rundown Lengkap Fan Meeting Kim Seon Ho di ICE BSD Besok
-
Bukan Sekadar Cantik, Finalis Puteri Indonesia 2026 Dibekali Edukasi Keamanan Produk oleh BPOM
-
Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun ini, Hasil Nabung Selama 21 Tahun
-
Penampilan Berubah Drastis, Ria Ricis Akui Jalani Operasi Hidung
-
Selebgram Desi Ria Makdalena Ngamuk Sebut Ibu Najis, Putus Hubungan di Depan Keluarga
-
My Dress Up Darling Segera Tayang di Netflix, Sajikan Romansa Unik Dunia Cosplay
-
Reaksi Tak Terduga Tasya Farasya saat Ahmad Assegaf Dibilang Makin Kurus Usai Cerai