Suara.com - Jalur pelayaran strategis Selat Hormuz berpeluang beroperasi normal kembali dalam kurun seminggu apabila pemerintah Amerika Serikat mau menyetujui proposal perdamaian Iran. Mekanisme teknis pembukaan akses maritim tersebut sudah diserahkan secara resmi melalui perantara diplomatik Qatar.
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menegaskan hitungan mundur tujuh hari menuju pembukaan jalur bakal langsung berjalan begitu Gedung Putih memberi sinyal hijau. Ketegangan kawasan ini berpotensi mereda cepat karena seluruh draf teknis pelaksanaan di lapangan sudah selesai dirumuskan.
Washington memiliki tenggat empat hingga lima hari pertama untuk mengeksekusi langkah awal sesuai dokumen yang disepakati. Jika tahap awal berjalan mulus, lalu lintas kapal di kawasan tersebut dipastikan kembali berdenyut pada hari keenam.
Perundingan komprehensif untuk mengikat kesepakatan permanen antara kedua belah pihak dijadwalkan langsung bergulir pada hari ketujuh. Seluruh kewajiban yang dituntut dari pihak Amerika Serikat sejatinya mengacu pada nota kesepahaman di Islamabad sejak Juni lalu.
"Jika ada keseriusan dari pihak AS untuk mencapai kesepakatan dan membuka kembali Selat Hormuz, semuanya kini sudah siap," katanya.
Pemerintah Teheran mengklaim senantiasa menjaga keamanan navigasi di kawasan perairan vital tersebut dari berbagai ancaman luar. Namun, aksi militer susulan dari pihak Washington dinilai menjadi penghambat utama perwujudan perdamaian.
Opsi diplomasi tetap menjadi prioritas utama Iran dalam menyelesaikan penutupan akses maritim yang memicu krisis global ini. Kejelasan jaminan keamanan berupa penghentian aksi militer baru dari Amerika Serikat menjadi syarat mutlak sebelum meja perundingan resmi dibuka kembali.
Penutupan Selat Hormuz memuncak setelah ketegangan militer antara Iran dan Amerika Serikat memanas di jalur perdagangan minyak dunia tersebut. Krisis ini berupaya diredam melalui kesepakatan awal di Islamabad pada Juni, yang kini ditindaklanjuti lewat usulan diplomasi terbaru Iran melalui mediator Qatar di sela Sidang Majelis Umum PBB.