Suara.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa komedian Nunung dan suaminya, Iyan sambiran dengan menggunakan 3 pasal alternatif, Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami mendakwakan tiga (pasal) ketentuan peraturan pertama menjual atau membeli narkoba 114 atau memiliki menguasai narkoba 1, 112 UU narkotika atau yang bersangkutan adalah pengguna narkoba sebagaiman kami buktikan pasal 127,"kata JPU, Boby Mokoginta saat pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Mendengar hal tersebut Nunung dan Iya Sambiran hanya bisa pasrah. Bahkan mereka berdua tidak mengajukan nota keberatan setelah mendengarkan uraian JPU dan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
"Nggak," kata kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno.
Menurut Wijayano kliennya tidak mengajukan nota keberatan karena ingin sidang berjalan sesuai dengan prosesnya.
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, memang kitakan butuh kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja. Dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Nunung dan Iyan Sambiran menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntutut Umum.
“Ya karena sudah sesuai," ujar Nunung.
Baca Juga: Ekspresi Nunung dan Suami saat Jalani Sidang Perdana
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan Rabu depan (9/10/2019) dengan agenda saksi dari pihak JPU.
Berita Terkait
-
Sukses di Solo, Nunung Srimulat Gandeng Vicky Prasetyo Bisnis Kuliner di Jakarta
-
Nunung Ungkap Keprihatinan, Srimulat Tak Lagi Cetak Generasi Pelawak
-
Hampir 40 Tahun Eksis di Dunia Komedi, Nunung Srimulat: Dulu Buat Perempuan Itu Tabu
-
Sedihnya Nunung Lihat Nasib Srimulat: Wadah Gede, Tidak Ada Regenerasinya
-
Nunung Srimulat Terguncang Dengar Kabar Mpok Alpa, Trauma Kanker Kembali Menghantui
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Rumah Dijarah usai Sebut Rakyat Tolol, Ahmad Sahroni Muncul di Munas IMI ala Koboi: Urat Malu Putus?
-
Pelanggan Bawa Kabur Makanan dari Restoran Tanpa Bayar, Diduga Gitaris dan Psikolog
-
Dicari Publik usai Rumah Dijarah, Video Sahroni di Munas IMI Tuai Cibiran: Pulang Bang Kita Kangen
-
Wakil Rakyat Tapi Tidak Merakyat? Ini 8 Item Fashion Mewah Pejabat Indonesia yang Jadi Sorotan
-
Perjuangan Heroik Wanda Hamidah ke Gaza: Kapal Bocor Dihantam Badai, Pasrah Hadapi Ancaman Israel
-
Dituding Tak Peduli, Andrew Andika Bela Diri Soal Ultah Anak di Bali
-
Jadi Wartawan Dadakan, Rizky Billar Todong Harris Vriza dan Haviza Devi Soal Momongan
-
Lebih dari Sekadar Video Marah-Marah yang Viral, Ini Luka Terdalam Marshanda
-
Konser Miliaran Cinta Sukses Digelar, Yovie Widianto Kenang Perjalanan Karier di Panggung Musik
-
Dinar Candy Akui Keras Kepala Sejak Kecil, Sang Ayah Mengeluh: Dia Ngeyel