Suara.com - Sidang tuntutan terdakwa Zul Zilivia atas penyalahgunaan narkoba ditunda pada Senin (28/10/2019) pekan depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta perpanjangan waktu, lantaran tuntutan belum siap untuk disidangkan hari ini.
"Kami belum siap untuk tuntutannya yang mulia. Kami Minta waktu lagi. Tuntutanya belum siap," kata jaksa.
Mejelis hakimi pun mengabulkan permintaan tersebut. Sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin (28/10/2019) pekan depan.
"Sidang ditunda sampai minggu depan dengan agenda yang sama. Saudara kembali ke tahanan ya," kata Majelis Hakim.
Zul Zivilia bersama tiga tahanan lainnya langsung bergegas ke sel tahanan sementara, sebelum kembali ke Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, Zul Zivilia didakwa tiga pasal sekaligus yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Zul Zivilia sendiri di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia ditangkap setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.
Baca Juga: Diancam Hukuman Mati, Zul Zivilia Gandeng Istri dan Berswafoto
Tag
Berita Terkait
-
Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Sinopsis Jeritan Malam: Aksi Nekat Herjunot Ali Menantang Hal Gaib, Malam Ini di ANTV
-
Niat Gali Septic Tank, Warga Kalimantan Justru Temukan Tambang Batu Bara di Teras Rumah
-
Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara, Pacar Semprot Pengacara: Kerjanya Gak Bener
-
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M, Terbukti Terlibat Peredaran Narkoba di Penjara
-
Adhisty Zara Digosipkan Hamil, Siapa Pacarnya Sekarang?
-
Mengenal Mubahalah, Apakah Berlebihan Sumpah Kutukan Ini Diterapkan di Kasus Syekh Ahmad Al Misry?
-
Senyum Optimis Ammar Zoni di Sidang Vonis Kasus Narkoba: Pasrah atau Siap Melawan?
-
Citra Kirana Menangis, Program Bayi Tabung Belum Berhasil
-
Bantah Lecehkan Santri, Apakah Syekh Ahmad Al Misry Berani Lakukan Mubahalah?
-
Omara Esteghlal Ungkap Kondisi Memprihatinkan Tol Mahal Tapi Berlubang: Hati-Hati Guys