Suara.com - Berkas kasus Jeremy Thomas sudah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). Meski begitu, aktor 48 tahun itu tidak ditahan di dalam penjara.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Kurang lebih setelah diterima, dilakukan pemeriksaan selama lima jam selesai. Perkara ini terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakana pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan - Anang Supriatna ditemui di kantornya.
Alasan pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Jeremy Thomas ada beberapa alasan. Pertama, adanya peromohanan dari kuasa hukum dan adanya jaminan dari sang istri, Ina Thomas.
"Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjanji akan menghadiri persindangan. Juga tidak menghilangkan barang bukti," jelas Anang Supriatna.
Selain, Jeremy Thomas juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. "Ada wajib lapor bagi yang bersangkutan. Seminggu sekali. Waktunya kapan, yang penting bersangkutan menyepakati hari apa," jelasnya.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 50 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.
Baca Juga: Tiba di Kejari, Jeremy Thomas Akan Ditahan?
Tag
Berita Terkait
-
Jeremy Thomas dan Ina Thomas Berbagi Rahasia Harmonis dan Awet Muda
-
Valerie Thomas Ungkap Hubungannya dengan Putra Zulkifli Hasan
-
Mimpi Buruk Jeremy Thomas untuk Valerie: Jatuh Cinta Pada Orang yang Salah
-
Jeremy Thomas: Mimpi Buruk Para Ayah ketika Putrinya Jatuh Cinta dengan Orang yang Salah
-
Jeremy Thomas Beri Klarifikasi Usai 'Like' Postingan Gal Gadot yang Pro Israel
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
5 Lagu Natal Paling Populer, Ini Lirik dan Chord-nya
-
Bandingkan Kunjungan Presiden di Jember, Ucapan Dewi Perssik Soal Bencana Aceh Tuai Kritik Pedas!
-
Sikap Maia Estianty saat Diajak Salaman Mulan Jameela Dipuji: Menyambut Tanpa Tatap Mata!
-
Diduga Lecehkan Agama, Boger Bojinov Mau Bertobat Usai Penampilan di D'Academy 7 Tuai Kecaman
-
Lisa Mariana Bongkar Perempuan Inisial S yang Diduga Jadi Simpanan RK, Bukan Aura Kasih?
-
Sabrina Chairunnisa Kena Musibah Jelang Akhir Tahun, Jari Tangan Sampai Retak
-
Kerap Alami Body Shaming, Audy Item: Aku Ingin Berubah Bukan karena Omongan Orang
-
Lirik Lagu Titian Kasih oleh Victor Hutabarat Lengkap dengan Chord
-
Al Ghazali Terharu Umumkan Calon Anak Perempuan, Alyssa Daguise Sebut Suami Bakal Protektif
-
Bocoran Serba-serbi Pernikahan Shin Min Ah dan Kim Woo Bin, Hidangan Kelas Dunia Jadi Sorotan