Suara.com - Berkas kasus Jeremy Thomas sudah dilimpahkan dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019). Meski begitu, aktor 48 tahun itu tidak ditahan di dalam penjara.
"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Kurang lebih setelah diterima, dilakukan pemeriksaan selama lima jam selesai. Perkara ini terkait tersangka Jeremy Thomas dikenakana pasal 372 dan 378. Penyidik tidak melakukan penahanan, tapi penahanan kota," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan - Anang Supriatna ditemui di kantornya.
Alasan pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap Jeremy Thomas ada beberapa alasan. Pertama, adanya peromohanan dari kuasa hukum dan adanya jaminan dari sang istri, Ina Thomas.
"Yang bersangkutan juga kooperatif dan berjanji akan menghadiri persindangan. Juga tidak menghilangkan barang bukti," jelas Anang Supriatna.
Selain, Jeremy Thomas juga dikenakan wajib lapor seminggu sekali. "Ada wajib lapor bagi yang bersangkutan. Seminggu sekali. Waktunya kapan, yang penting bersangkutan menyepakati hari apa," jelasnya.
Seperti diketahui, Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sebuah villa di Bali senilai Rp 50 miliar. Jeremy dilaporkan Alexander Patrick Morris, yang merupakan pemilik villa pada 2017.
Padahal sebelumnya, dalam kasus yang sama, Jeremy Thomas dilaporkan secara perdata oleh Alexander Patrick Morris pada 26 Desember 2015. Namun dalam tingkat perdata, pengadilan memenangkan Jeremy Thomas.
Baca Juga: Tiba di Kejari, Jeremy Thomas Akan Ditahan?
Tag
Berita Terkait
-
Jeremy Thomas dan Ina Thomas Berbagi Rahasia Harmonis dan Awet Muda
-
Valerie Thomas Ungkap Hubungannya dengan Putra Zulkifli Hasan
-
Mimpi Buruk Jeremy Thomas untuk Valerie: Jatuh Cinta Pada Orang yang Salah
-
Jeremy Thomas: Mimpi Buruk Para Ayah ketika Putrinya Jatuh Cinta dengan Orang yang Salah
-
Jeremy Thomas Beri Klarifikasi Usai 'Like' Postingan Gal Gadot yang Pro Israel
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Ibu-Ibu Bawa Speaker Bikin Gaduh Konser Afgan di Grand Indonesia, Mau Lompat ke Lantai Dasar
-
Gus Miftah Masuk Radar Pemimpin Masa Depan PBNU
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan