Suara.com - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang penganiayaan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). Dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta melakukan pembelaan atas replik Jaksa di sidang sebelumnya.
Tetap pada pledoinya, Kriss Hatta bersikukuh bebas dari tuntutan dan mengaku tak melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik di antaranya berisi lima poin.
"Satu, menyatakan terdakwa Krisdian Toppo Kuhatta alias Kriss tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituntut dalam surat tuntutan penuntut umum No. Reg: PDM-450 /JKT.SL/09/2019," ujar tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dalam sidang.
Kemudian, mereka juga meminya membebaskan Kriss Hatta dari dakwaan penuntut umum dikarenakan perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karena berdasarkan belapaksa sesuai dengan 49 KUHAP. Juga, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita yang berupa rekaman CCTV.
Terakhir, memulihkan segala hak terdakwa Kriss Hatta dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara.
Usai sidang, Kriss Hatta tampak puas dengan dupliknya. Tak berhenti mengumbar senyum, mantan pasangan Hilda Vitria ini mengaku optimistis permohonanannya akan dikabulkan majelis hakim.
"Optimis, karena nggak semua hal yang bersifat mukul itu salah. Toh saya nggak mukul orang, itu ngepret," jelas Kriss Hatta.
Sidang pun akan memasuki babak akhir yakni pada agenda putusan. Nasib Kriss Hatta akan dibui atau menghirup udara bebas akan ditentukan pada 10 Desember 2019.
Baca Juga: Jalani Sidang Duplik, Kriss Hatta: Nggak ada Persiapan Apa-apa
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
TXT MOA CON Jepang Bisa Ditonton Live di Bioskop Indonesia, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
-
Sinopsis Film Suamiku Lukaku, Kisah Pilu Acha Septriasa Hadapi KDRT dari Baim Wong
-
Film Method Acting Tayang di Indonesia, Intip Sinopsis Perjuangan Lee Dong Hwi Jadi Aktor Serius
-
Lapor Polisi Usai Akun IG Diretas dan Dipakai Menipu, Ahmad Dhani Bakal Ganti Rugi Korban?
-
Pujian Juri The Icon Indonesia Dinilai Berlebihan, Titi DJ dan Ahmad Dhani Diserbu Kritikan
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Ketua Mualaf Center Indonesia Ungkap Dampak Seriusnya
-
Momen Syifa Hadju Minta Izin Pakai Busana Terbuka Tuai Pro Kontra: Kan Dosanya Ditanggung Suami
-
Rincian Anggaran Pemkot Banjarmasin Viral, Belanja Susu dan Buah Wakil Wali Kota Tembus Rp228 juta
-
Ajak Main Film Terbarunya, Baim Wong Jawab Tudingan Eksploitasi Penyandang Down Syndrome
-
Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Mualaf Center Indonesia Bantah Terlibat