Suara.com - Kriss Hatta baru saja menjalani sidang penganiayaan dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019). Dalam sidang, melalui kuasa hukumnya, Kriss Hatta melakukan pembelaan atas replik Jaksa di sidang sebelumnya.
Tetap pada pledoinya, Kriss Hatta bersikukuh bebas dari tuntutan dan mengaku tak melakukan penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Adapun poin-poin yang disampaikan dalam duplik di antaranya berisi lima poin.
"Satu, menyatakan terdakwa Krisdian Toppo Kuhatta alias Kriss tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dituntut dalam surat tuntutan penuntut umum No. Reg: PDM-450 /JKT.SL/09/2019," ujar tim kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dalam sidang.
Kemudian, mereka juga meminya membebaskan Kriss Hatta dari dakwaan penuntut umum dikarenakan perbuatan tersebut tidak dapat dituntut karena berdasarkan belapaksa sesuai dengan 49 KUHAP. Juga, menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita yang berupa rekaman CCTV.
Terakhir, memulihkan segala hak terdakwa Kriss Hatta dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara.
Usai sidang, Kriss Hatta tampak puas dengan dupliknya. Tak berhenti mengumbar senyum, mantan pasangan Hilda Vitria ini mengaku optimistis permohonanannya akan dikabulkan majelis hakim.
"Optimis, karena nggak semua hal yang bersifat mukul itu salah. Toh saya nggak mukul orang, itu ngepret," jelas Kriss Hatta.
Sidang pun akan memasuki babak akhir yakni pada agenda putusan. Nasib Kriss Hatta akan dibui atau menghirup udara bebas akan ditentukan pada 10 Desember 2019.
Baca Juga: Jalani Sidang Duplik, Kriss Hatta: Nggak ada Persiapan Apa-apa
Berita Terkait
-
Kim Soo Hyun Versi Lokal, 4 Aktor Indonesia Ini Pernah Pacari Anak di Bawah Umur
-
Blak-blakan! Kriss Hatta Bongkar Gimik Pacaran Settingan dengan Anak di Bawah Umur
-
5 Artis yang Jalani Transplantasi Rambut, Terbaru Kriss Hatta
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Nasib Kisah Asmara Kriss Hatta dan Bocah 14 Tahun Usai Ditegur KPAI
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover