Suara.com - Pledoi Zul Zulivilia ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Jaksa bersikukuh dengan tuntutan pertamanya yakni hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Zul Zivilia dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
"Tetap pada tuntutan semula," kata seorang jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Menanggapi tanggapan jaksa, Andi Bahtiar kuasa hukum Zul Zivilia pun tetap dengan pembelaannya agar diberikan keringanan hukum. Ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.
"Setelah mendengar replik dari JPU dengan mempertimbangkan perkara ini, kami tetap bertahan dengan pembelaan. Kami meminta kepada yang mulia sesuai dengan nota pembelaan," ujar Andi Bahtiar.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda putusan hukuman Zul Zivilia bersama terdakwa lainnya pada Rabu (18/12/2019) besok.
Diketahui sebelumnya, Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Zul Zivilia merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Zul Zivilia mengaku bingung, lantran tuntutan hukuman yang diterimanya bersama terdakwa lain, disapu rata oleh JPU. Padahal peran mereka masing-masing berbeda.
Baca Juga: Meski Butuh Uang, Istri Zul Zivilia Tak Akan Jual Piano Milik Suami
"Ya (keberatan), karena memang tuntutannya rata semua tuh. Padahal peran setiap orang yang terlibat itu kan berbeda-beda," kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Tag
Berita Terkait
-
Selain Nafkahi Istri dari Royalti, Zul Zivilia Juga Jadi Guru Seni di Lapas
-
Dipenjara Gegara Narkoba, Zul Zivilia Bayar Sekolah Anak Pakai Royalti
-
Dihukum 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia Bakal Bebas 2027, Kok Bisa?
-
Masih Dipenjara, Zul Zivilia Kaget Dapat Royalti Tiga Kali Lipat dari Sebelumnya
-
Ditinggal Suami 18 Tahun, Istri Zul Zivilia Beberkan Bagaimana Nafkah Batin Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Sempat Pergoki Suami Video Call Mesum, Clara Shinta Pilih Rujuk dengan Alexander Assad
-
PK Entertainment Bocorkan Kedatangan BIGBANG ke Indonesia, Catat Tanggalnya!
-
Tegaskan Dirinya Masih Ayah Kandung, Ruben Onsu Minta Pacar Sarwendah Tahu Diri
-
Berawal dari Pertemuan Singkat di AS, Raffi Ahmad Heran Terseret Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Pertamax Naik, Ummi Quary Mencak-Mencak: Sekarang Kita Jadi Tulang Punggung Negara
-
Keajaiban Berawal dari Rasa Percaya, Saksikan Garuda di Dadaku Mulai 11 Juni 2026
-
Viral Lagi Anak Buruh Tani Asal NTT Juarai Kompetisi Matematika Dunia, Kalahkan 7.000 Peserta
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Pemain 402: Rumah Sakit Angker Korea ke Rumah Dukun Lokal, Warna-warni tapi Tetap Menyeramkan
-
Ruben Onsu Kaget Dibilang Anak Pencitraan, Kecewa Lingkungan Sarwendah Bawa Pengaruh Buruk