Suara.com - Tim kuasa hukum tersangka kasus narkoba, Lucinta Luna, berencana mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.
Soal ini, Wakapolres Metro Jakarta Barat KBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan terkait rehabilitasi harus melewati beberapa prosedur.
"Ada prosesnya, ya kita tunggu juga. Ada tim assesessment-nya juga yang akan bekerja. Berproses semuanya," kata Rusdy ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut Rusdy mengatakan permohonan untuk direhab merupakan hak dari tersangka. Hanya saja, semua tergantung dari putusan majelis hakim di persidangan.
"Semuanya nanti (lewat) putusan pengadilan, lewat proses," katanya.
Sebelumnya dalam jumpa pers, tim kuasa hukum Lucinta Luna mengungkap penyebab artis transgender itu jatuh ke lubang narkoba. Faktor utama Lucinta memakai obat penenang karena stres akibat dirisak oleh warganet.
Dengan dasar itu, kuasa hukum berencana mengajukan permohonan rehabilitasi untuk Lucinta Luna.
Seperti diketahui Lucinta Luna diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2020) pagi. Berdasarkan hasil tes urine, Lucinta Luna positif konsumsi psikotropika kandungan benzodiazepine.
Baca Juga: Lucinta Luna Positif Pakai Ekstasi
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa ekstasi dan dua jenis obat penenang.
Tag
Berita Terkait
-
Selamat! Lina Mukherjee Dikaruniai Anak Pertama Berjenis Kelamin Laki-Laki
-
Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
-
Lucinta Luna Ngamuk, Uang Tiket Pesawat Tak Kunjung Direfund Layanan Travel
-
Lucinta Luna Lulusan Apa? Netizen Sebut Aura STM-nya Keluar Saat Demo
-
Heboh! Lucinta Luna Orasi di Depan DPR, Sindir Pemerintah hingga Kibarkan Bendera One Piece
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Menolak Lupa Tradisi, Film Hari Yang Kita Tunggu Jadi Kado Manis Perayaan Imlek Nasional 2026
-
Ingin Jambak Ibu Tiri, Lisnawati Menyesal Tak Ambil Nizam Syafei Sejak Dulu
-
Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
-
7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
Lisa BLACKPINK Syuting di Kemang, Warga Tak Ada yang Sadar
-
Nizam Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ibu Kandung Punya Firasat 3 Hari Sebelumnya
-
Langgar Aturan 2N+1 LPDP, Berapa Denda yang Harus Dibayar Suami Dwi Sasetyaningtyas?
-
Viral Video Remaja Banyumas Pukul Kepala Temannya karena Tak Puasa
-
Lisnawati Cari Keadilan untuk Nizam: Dulu Disiksa Suami, Kini Anak Diduga Tewas di Tangan Ibu Tiri
-
Akhir Kontroversi Hina Status WNI: Tyas Di-blacklist, Suami Setuju Kembalikan Dana LPDP Plus Bunga