- Komisi III DPR menyepakati 13 tindak pidana bermotif ekonomi untuk RUU Perampasan Aset.
- Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan keterangan resmi tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026.
- Kebijakan ini bertujuan agar aturan perampasan aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
Suara.com - Komisi III DPR memasukkan 13 tindak pidana yang bisa dikenai regulasi perampasan aset. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya sepakat dengan sebagian pakar hukum yang menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset sebaiknya mengatur tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
Ke 13 tindak pidana yang bisa dikenai aturan perampasan aset adalah:
- Tindak pidana korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia.
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Habiburokhman menjelaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa Komisi III mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture).
Contohnya, Selandia Baru dalam Criminal Proceeds Recovery Act (2009) mengatur bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZD 30,000.
“Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar Habiburokhman.
Kemudian, Italia juga disebut mengatur secara lebih rinci yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat dalam 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture, lanjut Habiburokhman, mengatur tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa di Australia dalam AUS Proceeds of Crime Act (2002) dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act (2002), perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).
Baca Juga: Forum BEM DIY Demo di Jogja, Bawa 10 Tuntutan ke Pemerintah
Selain itu, Habiburokhman menyebut Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar yaitu tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset dan Ujian Keseriusan Negara Melawan Korupsi
-
Koruptor Kaya, Pemuda Merana: Menantang Impunitas lewat RUU Perampasan Aset
-
Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat
-
Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan
-
Bukan Cuma RUU Perampasan Aset, Membaca Keresahan di Balik Demo 27 Agustus
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak