Suara.com - Aktor Jefri Nichol belum mendapat surat resmi terkait gugatan perdata dari rumah produksi Falcon Pictures senilai Rp 4,2 miliar. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
"Sebelumnya kita bacanya dari media malah, makanya hari ini kita hadir menunjukkan itikad baik bahwa kami ketika dipanggil kami datang. Tapi memang undangannya belum sampai, baru tadi diberikan," kata Aris Marasabessy.
Bahkan Aris Marasabessy baru saja diberikan kuasa oleh Jefri Nichol sebagai pengacara terhitung sejak hari ini.
"Kami perlu informasikan, bahwa kami baru mendapatkan kuasa hari ini dan kuasa itu pun kami belum melihat gugatannya. Kenapa Jefri sampai sekarang belum menerima gugatannya?" tuturnya.
"Kami baru teruma tadi, jadi kami juga belum bisa mengomentari apapun, belum kami pelajari," sambungnya lagi.
Ketika ditanya soal keberadaan Jefri Nichol yang tak terlihat dalam sidang perdana ini, Aris Marasabessy punya jawaban sendiri.
"Bukan, Jefri bukan mengabaikan baru hari ini dituntut tapi berapa Minggu kita sudah diskusi, cuma kita mau diskusi gimana, gugatannya juga belum kita lihat. Makanya baru hari kita datang kita lihat, Jefri sangat menghormati semua pihak," terangnya.
Jefri Nichol sebelumnya memang sempat mengaku tidak menerima surat gugatan resmi dari Falcon Pictures.
Baca Juga: Digugat Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol : Saya Belum Baca Suratnya
"Kalau untuk tuntutan Falcon sendiri aku belum dapat surat apa pun. Tahunya dari media sosial dan belum baca suratnya sih," kata Jefri Nichol ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol telah digugat oleh Falcon Pictures terkait dugaan wanprestasi senilai Rp 4,2 miliar.
Dalam gugatan tersebut, Jefri Nichol dianggap melanggar kontrak kerja dengan bermain empat film di luar Falcon Pictures. Salah satunya, dengan menerima tawaran untuk bermain di film Habibie & Ainun 3.
Berita Terkait
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
Commuter Line Disulap Jadi Etalase Promosi Visit Malaysia 2026 di Indonesia
-
GIIAS 2026 Dibuka, Astra Financial Hadirkan Solusi Pembiayaan Terintegrasi
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jalur Tanker Alternatif Terbuka, Harga Minyak Dunia Mulai Melandai
-
Diskon Tiket Kereta hingga Kapal Laris Manis, Serapan Stimulus Tembus 98%
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
BAIC T1 Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp 373 Juta
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Empuk, Cocok untuk Jogging hingga Maraton
-
Kembali ke Bentuk Asli 1914, Prabowo akan Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Tawang
-
4 Zodiak Paling Beruntung 30 Juli 2026, Peluang dan Rezeki Menanti di Akhir Bulan
-
BRI Percepat Transformasi Demi Perkuat Fundamental dan Value Creation
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi untuk Pertumbuhan Perekonomian Rakyat yang Berkelanjutan