Suara.com - Laporan dugaan pengeroyokan dan penodongan senjata api oleh Karen Pooroe alias Karen Idol terhadap suami, Arya Claproth dihentikan. Hal ini berdasar surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang disampaikan Polres Jakarta Selatan ke pihak Arya.
Arya pun merasa difitnah selama ini hingga namanya tercemar buruk di hadapan publik. Ia bahkan membacakan pasal yang dapat menyeret Karen Idol jika dirinya hendak melaporkan kembali.
"Jadi orang ini (Karen) sudah punya kemampuan memberi laporan yang bohong kepada yang berkuasa (polisi). Terbukti kan SP3," ujar Arya, ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Masih dengan kekecewaan yang mendalam pada istrinya, Arya Satria mengaku bisa memperkarakan Karen Idol. Hal itu berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pasal 317 KUHP itu ada tulisan barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa (kepolisian) baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang diancam karena melakukan pemfitnahan dengan pidana penjara minimal empat tahun. Ini baru satu pasal," tegas Arya.
"Fitnah kok (kasus pengeroyokan), lebih jahat dari pada pembunuhan, ingat itu. Lebih jahat daripada pembunuhan, ingat itu," sambungnya.
Atas kejadian ini, Arya pun mengaku telah merasa difitnah. Namun, ia mengaku takkan memperpanjang masalah.
"Nggak, saya nggak akan lapor balik. Saya memang punya hak melapor balik Karen bersama dengan pendukung-pendukung yang menyatakan dan menyebarluarkan informasi kasus pengeroyokan ini, ada hak saya," kata Arya.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Dihentikan Polisi, Karen Idol Bikin Laporan Palsu
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Sinopsis Emily in Paris Season 5: Petualangan Lily Collins Berlanjut, Tayang Hari Ini di Netflix
-
Sinopsis Dracula, Kisah Cinta Abadi Berbalut Horor
-
Yuni Shara Dituding Selingkuh dengan Irwan Mussy, Maia Estianty Bolak-balik Klarifikasi
-
Wrath of the Titans: Perang Manusia Lawan Dewa dan Monster, Tayang Malam Ini di Trans TV
-
Rekap 3 Episode Perdana Culinary Class Wars 2, Ada Kejutan dan Perbedaan dari Musim Pertama
-
Patah Hati yang Kupilih: Lebih dari Sekadar Cinta Beda Agama, tapi Betapa Pentingnya Keluarga
-
7 Film Natal Terbaik, Tontonan Hangat untuk Temani Liburan Akhir Tahun
-
Lagunya Dipakai Iklan Tanpa Izin oleh Pertamina, Wijaya 80 Ngadu ke DJKI
-
Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf Tampil Kompak di Acara Sekolah Anak Usai Cerai
-
Arman Wosi Resmi Cabut Gugatan Cerai, Della Puspita Sepakat Rujuk?