Suara.com - Ulah selebgram Sarah Salsabila Keihl yang membuat video melelang keperawanan bisa berujung pada perkara hukum. Menurut ahli hukum, perbuatan Sarah bisa dipidana.
Adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho yang berpendapat demikian. Dia menilai perbuatan Sarah dapat dipidana dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) dua undang-undang. UU Pornografi dan UU ITE," kata Hibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, dalam video tersebut Sarah jelas menyebut kata yang mengganbarkan alat kelamin, hal itu yang yang membuatnya terjerat dalam UU Pornografi.
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," katanya.
Kemudian dalam UU ITE, video tersebut mengandung asusila walaupun bukan dari gambar tetapi ucapan.
"Kalau UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)," jelasnya.
Sebelumnya, Sarah Salsabila Keihl mengunggah video di Instagram dan mengaku akan melelang keperawanannya sebesar Rp 2 miliar. Lelang keperawanan itu dengan maksud untuk membantu melawan penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun beberapa saat kemudian, video tersebut dihapus dan ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Sarah Salsabila mengaku tak menyangka videonya mendapat tanggapan ramai dari warganet.
Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan
Berita Terkait
-
Arti Nama Unik Anak Sarah Keihl dan Killian Potter, Ada Doa Mulia Di Baliknya
-
Sarah Keihl Lahirkan Anak Pertama di Hari Pelantikan Presiden!
-
Lahir di Hari Pelantikan Prabowo Subianto, Sarah Keihl Ingin Putranya Kelak Jadi Pemimpin Bangsa
-
Sarah Keihl Sambut Kelahiran Anak Pertama Saat Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden
-
Sosok Farhan Alkatiri Adik Sarah Keihl, Anggota DPRD Termuda Kota Batu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Belum Move On dari The Art of Sarah? Ini 7 Serial Barat Penuh Tipu Daya yang Wajib Ditonton!
-
Detik-Detik Mahasiswi Dibacok Pakai Kapak di Kampus UIN Suska Riau, Pelaku Diduga Terobsesi
-
Sang Kakak Spill Tipis-Tipis, Intip Potret Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana
-
4 Film dan Serial Klasik Produksi Luar Negeri Cocok Ditonton Saat Ramadan
-
Asal-Usul Anak Angkat yang Dicurigai Punya Hubungan Gelap dengan Ibu Tiri Nizam
-
Review Film Lift Menang Award Internasional, Tapi Eksekusinya Kurang Menggigit?
-
Underworld: Evolution Malam Ini di Trans TV: Darah, Dendam, dan Takdir
-
Venom: Let There Be Carnage Lebih Liar dan Berdarah, Malam Ini di Trans TV
-
Sentil Janji 19 Juta Lapangan Kerja Gibran, Siapa Otak Sinetron Para Pencari Tuhan?
-
Sah! Virgoun dan Lindi Fitriyana Resmi Jadi Suami Istri