Suara.com - Ulah selebgram Sarah Salsabila Keihl yang membuat video melelang keperawanan bisa berujung pada perkara hukum. Menurut ahli hukum, perbuatan Sarah bisa dipidana.
Adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho yang berpendapat demikian. Dia menilai perbuatan Sarah dapat dipidana dengan pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) dua undang-undang. UU Pornografi dan UU ITE," kata Hibnu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2020).
Menurutnya, dalam video tersebut Sarah jelas menyebut kata yang mengganbarkan alat kelamin, hal itu yang yang membuatnya terjerat dalam UU Pornografi.
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," katanya.
Kemudian dalam UU ITE, video tersebut mengandung asusila walaupun bukan dari gambar tetapi ucapan.
"Kalau UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)," jelasnya.
Sebelumnya, Sarah Salsabila Keihl mengunggah video di Instagram dan mengaku akan melelang keperawanannya sebesar Rp 2 miliar. Lelang keperawanan itu dengan maksud untuk membantu melawan penyebaran virus corona atau covid-19.
Namun beberapa saat kemudian, video tersebut dihapus dan ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Sarah Salsabila mengaku tak menyangka videonya mendapat tanggapan ramai dari warganet.
Baca Juga: Ranty Maria Terseret Persoalan Sarah Salsabila yang Mau Lelang Keperawanan
Berita Terkait
-
Arti Nama Unik Anak Sarah Keihl dan Killian Potter, Ada Doa Mulia Di Baliknya
-
Sarah Keihl Lahirkan Anak Pertama di Hari Pelantikan Presiden!
-
Lahir di Hari Pelantikan Prabowo Subianto, Sarah Keihl Ingin Putranya Kelak Jadi Pemimpin Bangsa
-
Sarah Keihl Sambut Kelahiran Anak Pertama Saat Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden
-
Sosok Farhan Alkatiri Adik Sarah Keihl, Anggota DPRD Termuda Kota Batu
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
Bawa Bukti Rekam Medis, Mantan ART Erin Taulany Alami Gangguan Jiwa Usai Bekerja: Kondisinya Cemas
-
Film Tanah Runtuh Berlatar Konflik Poso, Kamera Bergerak Liar Jadi Tantangan Pemain
-
Via Vallen Murka Usai Jadi Korban Body Shaming: Disuruh Diet Pas Lagi Menyusui Dua Anak!
-
Bongkar Biaya Jadi Pilot, Ridho Slank Sebut Terbangkan Pesawat Lebih Murah daripada Main Golf
-
Curhat di Threads, Citra Scholastika Soroti Etika Booking Jasa Penyanyi
-
Visinema Studios Meriahkan JFF for Kids 2026 Lewat Nussa, JUMBO, dan Na Willa
-
Intip Benefit Fan Meeting Win Metawin di Jakarta, dari Fan Sign hingga Foto Berdua
-
Kasus Hanania Group: Keanu AGL Penuhi Panggilan, Awkarin Mangkir Tanpa Kabar
-
Jelang Fan-Con di Jakarta, Kim Myungsoo Sapa Penggemar: Aku Sudah Menantikan Momen Ini
-
Betrand Peto Semprot Karyawan Sarwendah yang Sindir Ruben Onsu: Jangan Lari, Buka Kolom Komentar