KPAI Pertanyakan Dapur MBG Belum Kantongi SLHS tapi Tetap Beroperasi

Jum'at, 11 September 2026 | 10:28 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
  • Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mempertanyakan dapur SPPG tanpa SLHS yang tetap beroperasi dalam program MBG pada Jumat (11/9/2026).
  • KPAI mendesak pemerintah agar segera membuka data jumlah dapur tidak bersertifikat serta menjelaskan alasan kelanjutan kerja sama anggaran tersebut.
  • Pemerintah didorong menjadikan standar keamanan pangan sebagai syarat utama pencairan anggaran guna menjamin keselamatan anak penerima makanan.

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mempertanyakan masih adanya dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tetapi tetap beroperasi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan karena dapur yang melayani anak seharusnya memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Persoalan itu juga berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan anggaran dan melanjutkan kerja sama dengan SPPG yang belum memiliki SLHS.

"Kalau masih banyak dapur belum memiliki SLHS tetapi tetap beroperasi dan menerima anggaran, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dijelaskan. Mengapa anggaran tetap diberikan, mengapa kerja sama tetap dilanjutkan, dan atas dasar apa dapur tersebut dinyatakan layak melayani anak ?,"ujar Jasra dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Anak yang Mengalami Kejadian yang Tidak Diinginkan dalam Pelaksanaan Program MBG, Jumaat (11/9/2026).

Atas persoalan tersebut, KPAI meminta pemerintah membuka data mengenai jumlah dapur yang belum memiliki SLHS beserta alasan dapur tersebut masih diperbolehkan beroperasi.

KPAI juga mendorong agar pemenuhan standar keamanan pangan menjadi pertimbangan dalam pencairan anggaran dan kelanjutan kerja sama dengan SPPG.

Menurut Jasra, mekanisme tersebut diperlukan agar penggunaan uang negara tidak mendahului pemenuhan persyaratan keselamatan.

Dengan demikian, SPPG yang memperoleh anggaran juga harus memiliki kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan untuk menjamin keamanan makanan bagi penerima manfaat.

"Anggaran publik harus mengikuti kepatuhan terhadap standar keselamatan, bukan berjalan lebih dahulu sementara persyaratan keselamatan menyusul," kata Jasra.

Jasra mengingatkan bahwa banyaknya makanan yang berhasil diproduksi dan disalurkan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan MBG. 

Menurutnya, pencapaian distribusi harus tetap diikuti dengan jaminan bahwa makanan yang diterima anak tidak menimbulkan risiko keselamatan.

"Jangan sampai keberhasilan distribusi justru dibayar dengan meningkatnya risiko terhadap anak. Negara hadir untuk memenuhi hak anak, bukan memindahkan risiko kepada anak," ujar Jasra.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini 

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com