Suara.com - Vicky Prasetyo resmi dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2020). Penahanan Vicky Prasetyo terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Usai Vicky Prasetyo ditahan, unggahan Angel Lelga di media sosial Instagram pun disorot. Berpose santai dengan segelas kopi sambil tersenyum, Angel Lelga menulis tentang buah kesabaran.
"Assalamualaikum. Sabar itu Indah karena dengan sabar Allah akan memberi jawaban dan waktu serta tempat yang tepat. Mungkin seisi dunia bisa berburuk sangka tapi tidak ada satupun manusia bisa memutar balikan fakta. Mau dikemas seindah apapun mau diikat pita yang termahal sekalipun kalau isinya bau tetap akan tercium juga," tulis Angel Lelga, Selasa (7/7/2020).
Angel Lelga pun meyinggung soal manipulasi keadaan. Diduga kuat ini dialamatkan untuk Vicky Prasetyo.
"So jangan memanfaatkan keadaan memanipulasi sesama (nikmat sesaat) lebih baik berdiri dan mencari nafkah halal. Kalau halal pasti Allah jaga. Walau Tsunami terjang sekalipun, kebenaran itu cuma satu. So itu alasan saya menjadi mualaf dan percaya hidup saya akan di jaga Allah, Bismillah. Aamiin... #AllahBest," lanjutnya.
Diketahui, November 2018 Vicky melaporkan Angel Lelga ke polisi dengan tuduhan perzinaan dengan Fiki Alman. Namun, tuduhannya tak terbukti dan penyelidikan atas kasus ini sendiri sudah dihentikan.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan balik. Dia menuduh Vicky telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menuduhnya berzina.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo terancam hukuman empat tahun penjara. Hal ini berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Kirim WA ke Raffi Ahmad Sebelum Ditahan, Isinya Bikin Haru
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga saat itu dituding berselingkuh dengan artis sinetron Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Berita Terkait
-
Profil Fangfang Istri Vicky Prasetyo yang Ramai Menjadi Sorotan
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Tok! Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba dalam Rutan
-
Debat Panas di Rosi Soal Makar, Gaya Ngomong Ulta Levenia Disebut Mirip Vicky Prasetyo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan