Suara.com - Selebgram Revina VT ternyata bukan satu-satunya orang yang dilaporkan Dedy Susanto ke pihak berwajib.
Lelaki yang selama ini dikenal sebagai motivator itu melaporkan empat orang lainnya. Bukan di Polda Metro Jaya seperti Revina, kasus untuk empat orang itu kini ditangani di Polres Jakarta Utara.
"Siapa yang saya laporkan, ini adalah orang-orang yang mengaku korban (pelecehan seksual) saya," kata Dedy dalam jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Dedy merasa perlu membuat laporan karena apa yang dituduhkan tak benar. Dia juga tak mengenal mereka yang mengaku sebagai korban.
"Saya laporin dong, orang saya nggak kenal. Pas muncul diupload sama R sama I mereka yang mengupload bahwa si A B C D, ini 'korban' saya. Semua saya laporin kenapa, pas saya cek IG-nya kenal saja nggak, DM kosong nggak ada-apa," ujar dia.
Selain warganet yang mengaku korban, orang yang dilaporkan Dedy adalah seorang psikolog.
Menurut Dedy, semula semua laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Tapi cuma laporannya terhadap Revina yang tak dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Awalnya di Polda tapi beberapa nama dilimpahin ke Polres Jakarta Utara, saya baca surat pelimpahannya karena untuk kedekatan lokasi," ujar dia.
Lebih lanjut kata Dedy, polisi sulit memanggil mereka yang mengaku sebagai korban untuk diperiksa lantaran tak diketahui alamatnya.
Baca Juga: Dicap Motivator Mesum karena Revina VT, 4 Seminar Dedy Susanto Dibatalkan
"Polisi mau ngirim surat klarifikasi ke mana? Akunnya pada hilang, saya pikir kok orang-orang zalim banget, sudah fitnah pergi," katanya.
Karenanya, kasusnya yang masih jalan sampai sekarang dengan terlapor Revina dan seorang psikolog berinisial IS.
"Yang jelas laporan ke Revina dan psikolog wanita inisial IS, yang sudah naik sidik. Mereka yang seolah mau jadi pahlwan, mengunggah kisah soal pelecehan padahal nggak ada," ujar Dedy.
Kuasa hukum Dedy, Rocky Firmansyah, mengatakan Revina dan IS terancam hukuman lima hingga sembilan tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan, UU ITE pasal 27 dan 35, pidananya pencemaran nama baik, dua UU itu. ITE yang 27 di bawah lima tahun, kalau yang 35 nya 8-9 tahun," ujar Rocky.
Nama Dedy Susanto ramai dibicarakan setelah ada pengakuan dari Revina VT. Dia mengatakan, Dedy mengajaknya berkolaborasi di YouTube. Tapi sebelum itu, dia lebih dulu mencari tahu sosok Dedy.
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siap Tayang Lebaran 2026, Produksi Danur: The Last Chapter Dibuat Gila-gilaan
-
Perankan Aisyah di Ahlan Singapore, Rebecca Klopper Ungkap Rencana Berhijab di Masa Depan
-
Makin Menawan! 7 Potret Maternity Shoot Aurelie Moeremans di California
-
Pecah Telur! 10 Aktor Perdana Menang Golden Globe Awards
-
Sinopsis Hamnet, Film Drama Terbaik di Ajang Golden Globes 2026
-
Shandy Aulia Tenteng Tas Rp4 Miliar Bikin Ribut, Gigi dan Syahrini Belum Punya?
-
Aulia Sarah Jadi Bidan Ketiban Sial, Film Sengkolo Petaka Satu Suro Kuras Emosi
-
Kaitan Buku Broken Strings Aurelie Moeremans dengan Isu Child Grooming yang Seret Nama Aliando
-
Sinopsis Catch Me If You Can: Drama Kriminal di Netflix yang Masih Layak Dinikmati di 2026
-
Killerman: Liam Hemsworth Jadi Pencuci Uang Amnesia dan Diburu Polisi Korup, Malam Ini di Trans TV