Suara.com - Pedangdut Lia Ladysta menanggapi santai soal penetapannya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Syahrini.
Melalui kuasa hukumnya, personel 3 Serigala itu sudah berencana mengajukan pembelaan.
"Yaya sudah tahu dia, semua sudah dia serahkan ke kuasa hukum kok, nanti kita lakukan pembelaan," kata kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang kepada Suara.com, Minggu (13/9/2020).
Dia juga membenarkan bahwa status Lia Ladysta kini sebagai tersangka sebagaimana surat yang beredar. Meski kaget, Lia Ladysta mengaku akan kooperatif sesuai hukum yang berlaku.
"Kaget sih dia, tapi dia koperatif kok santai," ujarnya.
Rencananya, pihaknya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 16 September mendatang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka) itu. Hari Rabu ya jam 11 nanti saya dan Lia jelaskan di Polda," tuturnya.
Lia Ladysta resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Syahrini pada 19 Maret 2019 lalu. Hal itu diketahui lewat unggahan akun gosip @lambe_turah, Minggu (13/9/2020).
Dalam unggahannya, akun @lambe_turah memajang foto Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kasus dengan Syahrini, Lia Ladysta Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
"Menetapkan Lia Ladysta menjadi TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,'' bunyi surat keterangan tersebut.
Dalam surat itu juga disebutkan status Lia Ladysta tersangka sejak 7 Agustus 2020.
Lia Ladysta dilaporkan ke polisi karena dugaan menyebut Syahrini pernah memiliki hubungan spesial dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa dipanggil "Pak Haji".
Laporan Syahrini terdaftar dalam nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Berita Terkait
-
Bukan Cuma Awkarin, 5 Artis Ini Juga Pilih Hengkang dari Indonesia Demi Cinta dan Karier
-
5 Artis Berobat di Mount Elizabeth Singapura, Ada yang Bayar Rp195 Juta per Malam!
-
Dekorasi Acara Reino Barack Dituding Jiplak Konsep Pernikahan Luna Maya
-
Penyebaran Virus Ternyata Secepat Ini, Pantas Syahrini Lap Tangan ke Jas Suami Usai Pegang Mikrofon
-
Aksi Syahrini Lap Tangan ke Jas Reino Barack Usai Pegang Mikrofon Bikin Gaduh
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Muse Mengguncang Jakarta: Malam Spektakuler Rock Futuristik di Pantai Karnaval Ancol
-
Bikin Bumil Sakit Hati, Habib Usman Suami Kartika Putri Sebut Ngidam Tipu Daya Setan
-
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Disorot: Ngerampok sama Selingkuhan, Giliran Salah Gandeng Istri
-
Dikira Minta Foto, Jawaban Polos Lisa BLACKPINK saat Diajak Nonton Film Pangku Bikin Ngakak
-
Nino Fernandez Disindir soal Anak, Steffi Zamora Ngamuk: Jangan Termakan Gosip!
-
Maia Estianty Ogah Lanjutkan Bikin Lagu Buat Duo Maia, Ini Alasannya
-
Luna Maya Ngaku Pernah Bokek Parah: Saldo ATM Cuma Rp0!
-
Daftar Lengkap Pemenang Infotainment Awards 2025, Aqeela Calista hingga Keluarga Leslar Borong Piala
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Tasya Farasya Comeback! Unggahan Perdana usai Gugat Cerai Banjir Dukungan dan Bikin Mewek