Suara.com - Arjana Bagaskara, kuasa hukum Vanessa Angel berharap Abdul Malik bisa menjadi saksi dalam persidangan berikutnya. Dia dianggap sebagai saksi kunci.
Mantan kuasa hukum Vanessa Angel kasus prostitusi di Jawa Timur itu disebut yang memberikan lima butir pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah tersebut.
"Tadi kan mas Bibi mengatakan, klien saya dapat lima butir dari Abdul Malik. Itu kan berupa cerita. Artinya kita kan ingin dengar dari orang yang memberikan itu, bener nggak lima butir," ungkap Arjana Bagaskara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020).
Ditambah Abdul Malik sendiri sudah mengakui kalau memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel.
"Karena ada pengakuan, dari kompas TV, bahwa pak Abdul Malik mengakui memberikan 5 butir pil xanax kepada VA. Kita mau periksa lagi pada saat pembuktian mengenai itu, bener nggak lima butir," tuturnya.
Awalnya, Abdul Malik diminta jaksa untuk hadir pada sidang hari ini. Sayang dia menolak karena alasan PSBB yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Karena itu, dia akan coba dihadirkan meskipun nantinya sidang digelar secara virtual.
"Tadi jaksa udah minta virtual. Kalau virtual juga nggak apa-apa gitu. At least kesaksiannya bener nggak lima butir atau dia punya pendapat pribadi sendiri. Karena yang lima belas butir kan ada resepnya," beber Arjana Bagaskara.
Tak cuma itu, pada pekan mendatang juga akan dihadirkan dokter yang telah memberikan resep ke ibu satu anak itu.
Baca Juga: Bibi Ardiansyah Ungkap Vanessa Angel Sempat Ingin Bunuh Diri karena Ini
"Resep diberikan oleh dokter yang Minggu depan akan dihadirkan sebagai saksi. Nah yang lima butir ini kan penting juga, karena ada sangkut pautnya dengan pak Abdul Malik. Nanti kesaksiannya jadi nggak lengkap kalau pak Abdul Malik nggak hadir," terang Arjana Bagaskara.
"Kalau hanya melalui BAP ya kita percaya sendiri tanpa mendengar dari orangnya. Itu sih. Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yg memberikan pun bisa kena pidana," imbuhnya lagi.
Dia pun menyebut orang yang telah memberikan xanax ke Vanessa Angel bisa dijadikan tersangka sesuai dengan undang-undang psikotropika.
"Iya, karena dia bukan apotek, bukan dokter, bukan puskesmas, pasal 14 kan udah jelas UUD psikotropika no.25 tahun 1997 harus apotik/dokter/puskesmas yang memberikan. Dia kan bukan dalam kapasitas itu, jadi bisa saja kalau mau dipaksa menggunakan dasar hukum ini," jelas Arjana Bagaskara.
Seperti diketahui Vanessa Angel kembali menjalani sidang terkait kasus penyalahgunaan obat psikotropika. Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi menghadirkan empat orang saksi dari JPU.
Selain Bibi Ardiansyah yang menjadi saksi, pihak JPU juga menghadirkan polisi, petugas keamanan rumah, dan asisten Vanessa Angel.
Berita Terkait
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
-
Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Video Vanessa Angel, Mayang: Lama Nggak Dengar Suaranya
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Kritik Pandji Pragiwaksono ke Zulhas di 2011: Daripada Tanam 1 Miliar Pohon, Mending Dijaga
-
Cara Dapatkan Tiket Gratis ke Korea dari Nonton Film di CGV
-
Respons Singkat Ferry Irwandi Disindir Anggota DPR Endipat Wijaya Soal Donasi Cuma Rp 10 Miliar
-
Omara Esteghlal Kritisi Video Klarifikasi Zulkifli Hasan: Kita Hormat ke Orang yang Layak
-
Debut Jadi Ayah: 9 Seleb Indonesia Sambut Anak Pertama di 2025
-
Data Donasi Diduga Milik Kementan Dibuka Melanie Subono, Beras Rp 45 Ribu per Liter?
-
Fedi Nuril Akui Nyaman Pakai Celak Mata: Seniman, Ikuti Kata Hati
-
Urutan Nonton Film Spider-Man dari 2002 sampai No Way Home
-
Siapa Yuriska Patricia? Diduga Pacar Baru Asnawi Mangkualam
-
Pertama Kali ke Jakarta, Pond Ponlawit Bicara Karier, Pameran Perdana, dan Rahasia Work-Life Balance