Suara.com - Kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya berharap Rio Reifan ikut diperiksa atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya ke polisi terhadap tiga akun di Instagram.
Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di laman komentar Instagram Rio Reifan. Dia bahkan membalas komentar salah satu akun yang bernada menghina Henny Mona.
"Nah ini memang kami minta kepada penyidik untuk nantinya, memeriksa dan mengusut lebih lanjut apa maksud dan tujuan RR mengomentari hal tersebut," kata Hendarsam di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Dia bilang, besar kemungkinan Rio Reifan akan menjadi bahkan tersangka dalam kasus ini.
"Nah ini potensinya bisa jadi saksi atau malah bisa ditingkatkan lebih dari pada itu," katanya menjelaskan.
Kendati begitu, untuk saat ini Henny Mona tidak melaporkan Rio Reifan melainkan tiga akun Instagram. Pihaknya memghargai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kapada polisi.
"RR belum kita jadikan terlapor. Kita baru laporkan beberapa akun, jadi kita menunggu dan menghormati proses asas praduga tak bersalah. Apakah nanti saudara RR nanti layak untuk dijadikan sebagai saksi saja, atau ditingkatkan lebih dari pada itu," terangnya.
"Ya sebenarnya kalau kita menduga-duga ya boleh saja. Karena kalau kita lihat kepada akun yang mengomentari hal tersebut, itu akunnya ternyata aku bodong atau akun fake. Siapa yang membuat kita harus telusuri lebih lanjut," sambungnya.
Henny Mona melaporkan tiga akun Instagram dengan nama @keilaaa9898, @alinegnawan, dan @thiameirliand atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/9/2020).
Baca Juga: Dihina Jelek, Henny Mona Istri Rio Reifan Nangis Lapor Polisi
Laporan Henny Mona resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP 1759/IX/2020/PMJ RJS.
Sementara pasal yang disangkakan, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Kaleidoskop 2024: Artis Tanah Air Terjerat Kasus Narkoba
-
Ditolak Rehabilitasi, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara usai 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
-
Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
-
12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu
-
6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Drama Straight to Hell, Ketika Rasa Takut Seseorang Dijadikan Bisinis Gelap
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak
-
'Bom Waktu' Bangunan Sekolah Tua di Jakarta, Pemprov Siapkan Perbaikan Bertahap
-
Singkirkan Belanda Tanpa Ampun, Italia Tantang Brasil di Semifinal VNL Putri 2026
-
Evaluasi MBG Dipertanyakan, Minimnya Pelacakan Penyebab Keracunan Jadi Sorotan