Suara.com - Kuasa hukum Henny Mona, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya berharap Rio Reifan ikut diperiksa atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya ke polisi terhadap tiga akun di Instagram.
Pasalnya, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi di laman komentar Instagram Rio Reifan. Dia bahkan membalas komentar salah satu akun yang bernada menghina Henny Mona.
"Nah ini memang kami minta kepada penyidik untuk nantinya, memeriksa dan mengusut lebih lanjut apa maksud dan tujuan RR mengomentari hal tersebut," kata Hendarsam di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Dia bilang, besar kemungkinan Rio Reifan akan menjadi bahkan tersangka dalam kasus ini.
"Nah ini potensinya bisa jadi saksi atau malah bisa ditingkatkan lebih dari pada itu," katanya menjelaskan.
Kendati begitu, untuk saat ini Henny Mona tidak melaporkan Rio Reifan melainkan tiga akun Instagram. Pihaknya memghargai asas praduga tak bersalah dan menyerahkan kapada polisi.
"RR belum kita jadikan terlapor. Kita baru laporkan beberapa akun, jadi kita menunggu dan menghormati proses asas praduga tak bersalah. Apakah nanti saudara RR nanti layak untuk dijadikan sebagai saksi saja, atau ditingkatkan lebih dari pada itu," terangnya.
"Ya sebenarnya kalau kita menduga-duga ya boleh saja. Karena kalau kita lihat kepada akun yang mengomentari hal tersebut, itu akunnya ternyata aku bodong atau akun fake. Siapa yang membuat kita harus telusuri lebih lanjut," sambungnya.
Henny Mona melaporkan tiga akun Instagram dengan nama @keilaaa9898, @alinegnawan, dan @thiameirliand atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (16/9/2020).
Baca Juga: Dihina Jelek, Henny Mona Istri Rio Reifan Nangis Lapor Polisi
Laporan Henny Mona resmi terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP 1759/IX/2020/PMJ RJS.
Sementara pasal yang disangkakan, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 45 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Fachri Albar, Deretan Artis Ini Juga 3 Kali Tersandung Kasus Narkoba
-
Deretan Artis Jalani Puasa di Penjara, Ada Nikita Mirzani
-
Kaleidoskop 2024: Artis Tanah Air Terjerat Kasus Narkoba
-
Ditolak Rehabilitasi, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara usai 5 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
-
Polisi Perlihatkan Barang Bukti Kasus Rio Reifan, Ada Sabu hingga Ekstasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Viral Momen Haru Insanul Fahmi Ketemu Anak, Wardatina Mawa Wanti-Wanti: Tolong Jangan Digoreng!
-
Review 28 Years Later: The Bone Temple, Lebih Brutal Namun Manusiawi
-
Bentuk Telinga Roby Tremonti Dianalisis Pakai Ilmu Kuno Tiongkok, Apa Hasilnya?
-
Sinopsis The Dealer, Jung So Min dan Lee Soo Hyuk Guncang Dunia Kasino di Drakor Terbaru Netflix
-
6 Drama Member NCT, Terbaru Jisung Bintangi Crash 2
-
Viral Isu Kak Seto Curi Hak Cipta, Siapa Kreator Asli Si Komo?
-
Baru Rilis di Netflix, 5 Fakta Menarik Can This Love Be Translated?
-
Fakta Album Baru BTS ARIRANG, Begini Cara ARMY Indonesia Membelinya
-
Lelah Tunggu Anak Sule, Teddy Pardiyana Akhirnya Gugat Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
-
Kejang-Kejang, Farida Nurhan Dilarikan ke Rumah Sakit