Suara.com - Artis Vanessa Angel kena tegur ketua Majelis Hakin karena terlambat datang di sidang lanjutan dugaan kepemilikan obat terlarang jenis xanax, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Awalnya sidang dijadwalkan mulai pukul 11.00 WIB, namun ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Saat sidang baru dimulai, Hakim Ketua langsung bertanya kepada Vanessa Angel mengenai alasannya sampai telat datang.
"Kenapa terlambat?" tanya Hakim Ketua.
Vanessa Angel yang duduk dipesakitan mengaku datang terlambat karena sang anak, Gala Sky Andriansyah. Si kecil sedang sakit.
"Anak lagi nggak enak badan," jawab Vanessa Angel.
Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Ketua kembali memastikan apakan kondisi Vanessa dalam keadaan sehat dan siap untuk menjalani persidangan atau tidak.
"Jadi sehat ya saudara?" kata Hakim Ketua.
"Sehat," jawab Vanessa Angel.
Sidang pun kembali dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari pihak JPU. Awalnya JPU ingin menghadirkan tiga saksi.
Baca Juga: Vanessa Angel Bantah Kesaksian BAP dari Eks Pengacara Soal Xanax
Namun hanya satu saksi ahli yang bisa datang. Dan dua saksi lainnya Abdul Malik, mantan pengacara Vanessa Angel kasus prostitusi dan dokter yang rumah sakit yang memberi resep obat xanax berhalangan hadir.
Kesaksian mereka yang sudah tertuang di BAP hanya dibacakan langsung oleh pihak JPU.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan dokter jiwa dari rumah sakit di kawasan Bogor, Jawa Barat. Sidang pun berjalan alot.
Yang pasti di akhir persidangan Hakim Ketua kembali mengingatkan agar di sidang berikutnya dengan agenda, mendengar keterangan dari terdakwa untuk tidak datang terlambat.
Seperti diketahui Vanessa Angel ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Atas perbuatannya itu Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Vanessa Angel pun terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.
Tag
Berita Terkait
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Review The Art of Sarah: Akting Shin Hye Sun Brilian, Tapi Plotnya Banyak Celah
-
Dianggap Pilih Kasih, Geni Faruk Tanggapi Panggilan Cucu Kesayangan untuk Anak Thariq Halilintar
-
Nonton Hemat di CGV Pakai ShopeePay, Diskon Rp20 Ribu Sampai Akhir Bulan
-
Menembus Batas Thriller, Film Lift Sajikan Aksi Silat Lidah hingga Ambisi Penguasa
-
Bibit Unggul! Pesona Baby Kaia Anak Steffi Zamora, Mata Cantiknya Curi Perhatian
-
Lagi-Lagi Petinju, Jule Diduga Pacaran dengan Mantan Jennifer Coppen dan Dinda Kirana
-
Beberkan Alasan Mau Podcast Bareng Bigmo yang Anak Koruptor, Ferry Irwandi Tuai Kritikan Pedas
-
Kembali Ngonten Bareng, Fajar Sadboy Gantian Ludahi Indra Frimawan
-
Beli Langsung di Arab, WNI ini Temukan Harga Wakaf Al-Quran Taqy Malik Dinaikkan Hampir 3 Kali Lipat
-
Transformasi Digital: Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Bicara Soal Teknologi AI