Suara.com - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU menilai Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.
"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ujarnya.
Vanessa yang duduk di kursi pesakitan ingin mengajukan pembelaan atau pledoinya sendiri nanti. Tim penasihat hukumnya juga bakal menyiapkan juga.
Namun, kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara mengaku butuh waktu lebih dari empat hari untuk menyiapkan pledoi.
Mendengar hal itu, majelis hakim sempat bingung karena putusan Vanessa ditargetkan diputus pada 2 November mendatang.
Setelah berdiskusi lama, majelis hakim melanjutkan sidang pada 26 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pembelaan.
Seperti diketahui Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Susul Artis Lain, Vanessa Angel Berencana Tinggal di Bali
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Suami dan asisten cuma jadi saksi. Sementara Vanessa naik statusnya jadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Permintaannya Ditolak, Ammar Zoni Tetap Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang Selesai
-
Tampil di Ultraverse Festival, Bernadya Gugup Nyanyikan Lagu Baru
-
Jennifer Coppen Kecewa Eks Mertua Bahas Kamari Panggil Justin Hubner 'Papa' di TikTok
-
Irfan Hakim Pegang Kartu AS Denada Soal Ressa, Ogah Bocorkan Demi Netralitas
-
Mimi Peri Tolak Oplas Biar Cantik, Takut Bohongi Tuhan
-
Mengenal 4 Karakter Baru Bridgerton Season 4, Kunci Konflik Cinta Benedict
-
Curhat Pilu Nurul Akmal Hanya Diangkat PPPK Paruh Waktu: Apakah Aku Tidak Pantas?
-
Sudrajat Penjual Es Gabus Ketahuan Banyak Bohong, Deddy Corbuzier Batal Kasih Bantuan
-
Ressa Minta Pengakuan Sebagai Anak Kandung Harus dari Mulut Denada Sendiri
-
Syutingnya Bikin Tangerang Macet Total, Film Lisa BLACKPINK Ternyata Berlatar Myanmar