Suara.com - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi masa penahanan sementara dan denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Rumata saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU menilai Vanessa terbukti bersalah karena menyimpan obat penenang berjenis xanax yang masuk ke dalam kategori psikotropika.
"Menyatakan perkara Vanessa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax. Melanggar pasal 22 undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotripika Jonto peraturan menteri kesehatan tahun 2018," ujarnya.
Vanessa yang duduk di kursi pesakitan ingin mengajukan pembelaan atau pledoinya sendiri nanti. Tim penasihat hukumnya juga bakal menyiapkan juga.
Namun, kuasa hukum Vanessa, Arjana Bagaskara mengaku butuh waktu lebih dari empat hari untuk menyiapkan pledoi.
Mendengar hal itu, majelis hakim sempat bingung karena putusan Vanessa ditargetkan diputus pada 2 November mendatang.
Setelah berdiskusi lama, majelis hakim melanjutkan sidang pada 26 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pembelaan.
Seperti diketahui Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah, dan asistennya berinisial CL, diamankan pihak kepolisian Polres Jakarta Barat karena dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis xanax. Ketiganya ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca Juga: Susul Artis Lain, Vanessa Angel Berencana Tinggal di Bali
Dari hasil penggeledahan ditemukan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diketahui merupakan milik Vanessa Angel.
Suami dan asisten cuma jadi saksi. Sementara Vanessa naik statusnya jadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
-
Mayang Ngaku Berat Nyanyikan Lagu untuk Mendiang Vanessa Angel
-
Air Mata Mayang Pecah, AI Vanessa Angel Beri Kejutan di Peluncuran Single "Rinduku"
-
Tak Kuasa Tahan Tangis Lihat Video Vanessa Angel, Mayang: Lama Nggak Dengar Suaranya
-
Tangis Mayang Pecah, Vanessa Angel 'Ucap' Selamat Saat Sang Adik Rilis Lagu Baru
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinopsis dan Fakta Menarik A Hundred Memories, Drakor Baru Kim Da Mi Tayang di Viu dan Vidio
-
5 Fakta Film Korea No Other Choice, Rating 100% di Rotten Tomatoes dan Siap Dikirim ke Oscar
-
Sinopsis Film Abadi Nan Jaya, Film Zombie Pertama Indonesia Siap Tayang di Netflix
-
Bagaimana Hubungan Erika Carlina dengan DJ Panda Sekarang?
-
Raffi Ahmad Diisukan Jadi Menpora, Ingat Lagi Jejak Digitalnya Tersandung Kasus Narkoba
-
Ucap Tiga Kata, Chikita Meidy Ogah Seret Nama Nagita Slavina di Kasus Bully
-
Sinopsis Film Dilanjutkan Salah, Disudahi Perih: Dilema Rujuk Pasangan Suami Istri
-
Diajak Manggung Cuma Dapat Kentang Sosis, Reaksi Nadin Amizah Tak Terduga
-
5 Serial Horor Underrated Warner Bros. Jarang Dibicarakan Tapi Bikin Susah Tidur
-
Berulang Kali Ditangkap, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 800 Juta