Suara.com - Artis Vitalia Sesha dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun delapan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 29 Juni 2020.
Dalam putusan itu, hukuman Vitalia Sesha lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya perempuan bernama asli Andi Novitalia itu dituntut 2,5 tahun penjara.
"Tadi kami tuntut 2,5 tahun, tapi diputus hakim satu tahun delapan bulan," tulis Edwin Beslar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui pesan WhatsApp kepada Suara.com, Kamis (15/10/2020).
Walau putusan lebih rendah dari tuntutan, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak melakukan banding. Hal itu diungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
"Kayaknya nggak banding, ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi sudah inkrah, ya mungkin putusan itu dua pertiga dari tuntutan," jelas Eko Aryanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
"Jadi Jaksa tidak melakukan upaya hukum banding, mereka menerima," sambungnya lagi.
Tidak hanya jaksa, tim kuasa hukum Vitalia Sesha juga tidak keberatan dengan putusan Majelis Hakim.
"Iya, jadi jaksa menerima kemudian terdakwa juga menerima. Sehingga status dari Vitalia Sesha adalah terpidana," jelas Eko Aryanto.
Vitalia Sesha sudah dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Namun untuk yang kedua kalinya dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) lalu.
Baca Juga: Divonis Penjara, Vitalia Sesha Juga Harus Bayar Denda Rp 50 Juta
Polisi menangkap Vitalia Sesha setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Awalnya polisi menangkap seorang lelaki berinisial RA. Kepada polisi, dia mengaku akan menyerahkan barang haram itu kepada Andre.
Polisi selanjutnya menangkap Vitalia Sesha dan Andre di dalam kamar apartemen tersebut. Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, seperti ekstasi, sabu, hingga pil Happy Five.
Berita Terkait
-
Perjalanan Hidup Vitalia Shesya: Dulu Pakai Narkoba, Kini Tampil Berhijab
-
Kumis Tipis Vitalia Shesya Curi Perhatian: Kini Rajin Nge-Gym Bikin Pangling
-
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
-
Polisi Bantah Ada Teror Sebelum Korban Jatuh dari Kamar Vitalia Shesya
-
Tubuh Korban Berdarah-darah Setelah Jatuh dari Kamar Vitalia Shesya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten