Suara.com - Polisi menyatakan Renald Ramadhan bersikap kooperatif saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Oktober kemarin. Polisi mengintai Renald selama tiga hari sebelum ditangkap.
"Dia kooperatif ya, karena memang sudah kita intai, sudah kita selidiki sudah sekitar tiga hari," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Bahkan, Renald Ramadhan membongkar tempat ia menyembunyikan barang haram tersebut pada pihak kepolisian. Saat digerebek, bintang sinetron Dari Jendela SMP ini mengaku menyembunyikan sabu di bawah speakernya.
"Totalnya adalah 0,4 gram ada tiga klip di situ, termasuk ada di bawah speaker. Tapi karena kooperatif, dia sebutkan semua di mana (sabu) dia simpan," kata Yusri Yunus.
Renald Ramadhan ditangkap di sebuah hotel di kawasan Depok pada 15 Oktober 2020, berdasarkan informasi dari warga Saat digerebek, mantan kekasih Dinda Hauw itu didapati sendirian di dalam kamar hotel.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan di kamar tersebut memang dia ada sendiri dan kami temukan barang bukti di beberapa tempat," bebernya.
Hotel tersebut bukan lah tempat ia melakukan proses syuting. Namun, Renald Ramadhan sementara tinggal di situ karena berdekatan dengan lokasi syuting.
"Bukan (di lokasi syuting), tempat dia sementara aja itu, bermalam di situ," ujar Yusri Yunus.
Menurut Yusri Yunus, Renald Ramadhan telah lima kali membeli sabu, dengan bandar yang berbeda-beda. Terakhir, Renald Ramadhan membeli sabu dari seorang bandar berinisial P.
Baca Juga: Renald Ramadhan Beli Sabu Rp 400 Ribu, Polisi Buru Penyuplai
Hasil urine Renald Ramadhan diketahui positif mengandung metafetamine. Cowok kelahiran 22 November 2002 itu pun disangkakan pasal atas kepemilikan dan jual beli narkoba.
"Untuk yang bersangkutan kita lakukan tes urin hasilnya positif metafetamine. Ini masih berproses dan masih kita dalami ke yang bersangkutan karena masih mendalami," bebernya.
Atas kasus ini, Renald Ramadhan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kemudian kita proses dan kita sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 si uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Yusri Yunus.
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kabar Terbaru Lola Diara Si Pelakor Layangan Putus, dari Sosialita Kini Jual Preloved
-
Sinopsis Lee Cronin's The Mummy, Misteri Kembalinya Sosok Katie
-
Keenan Nasution Ingatkan Penggunaan Lagu Nuansa Bening Tak Boleh Sembarangan
-
6 Drama Park Jihoon, Film Terbarunya The King's Warden Terlaris Sepanjang Masa
-
Kemanusiaan dan Empati jadi Alasan Keenan Nasution Tak Perpanjang Kasus dengan Vidi Aldiano
-
Baru Terungkap! Begini Kenangan Manis Adik Aldi Taher saat Jadi Ipar Dewi Perssik: Simple Tapi...
-
Usai Ubah Penampilan, Lucinta Luna Umumkan Lanjutkan Kuliah dan Karier di Korea Selatan
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan
-
Lagi dan Lagi, Ibu Ayu Ting Ting Tuai Komentar Pedas Pakai Perhiasan Emas Seabrek
-
Usai Ketahuan Selingkuh, Eric Syafutra Siap Cium Kaki Shyalimar Malik