Suara.com - Ustaz Yusuf Mansur menang atas gugatan wanprestasi terkait investasi yang dilayangkan kepadanya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan si penggugat pada Selasa (10/11/2020).
Kepada Suara.com, kuasa hukum Yusuf, Ariel Muchtar, mengatakan hakim menilai kliennya bukan orang yang tepat digugat. Kata dia, ada pihak yang tak diikutsertakan dalam gugatan.
"Pihak Ustaz Yusuf Mansur bukan pihak yang tepat untuk digugat, ada kekurangan pihak lain," kata Ariel dihubungi, Rabu (11/11/2020).
Dalam sidang putusan, tudingan penggugat kepada Ustaz Yusuf Mansyur juga tak terbukti. Ariel bilang hakim tak melihat adanya aliran duit ke rekening Yusuf Mansur dari para penggugat.
"Penggugat itu mendalilkan bahwa itu adalah tanggung jawab Ustaz Mansyur, padahal di persidangan terbukti bahwa para penggugat itu tidak pernah mentransfer uang-uang atau segala macam ke Ustaz. Dan ada pihak-pihak lain yang tidak dilibatkan oleh para penggugat yang seharusnya justru itu dilibatkan," ujarnya menjelaskan.
Mempertimbangkan hal itu, hakim menyatakan gugatan tak dapat diterima.
"Akhirnya majelis hakim berpendapat gugatannya jadi kurang pihak karena Ustaz Mansur tidak pernah menerima transfer-transfer yang disampaikan oleh para penggungat. Penggugat itu terbukti transfernya ke pihak lain, disebutkan dalam putusan itu oleh Majelis kemarin," kata Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investornya yang merasa dibohongi dan tidak dipenuhi janjinya.
Para penggugat menuntut ganti rugi materil sekitar Rp 90 juta. Sementara immateriil Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Alasannya Jual Saham BRI Syariah
Kedua belah pihak sempat jalani mediasi dengan diwakilkan kuasa hukum masing-masing. Namun mediasi menemui jalan buntu sehingga sidang masuk pokok perkara dan mendapat putusan hakim.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Umumkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026, Simak Dasar Penetapannya!
-
Viral Ustaz Yusuf Mansur Mau Beli YouTube dan Ganti jadi YouSufe, Dinar Candy: Halo BNN
-
'Jule' Julia Prastini Lulusan Pondok Pesantren Mana? Ternyata Ponpes Milik Ustaz Yusuf Mansur
-
Tawarkan Program Hafal Al Quran, Ustaz Yusuf Mansur Sarankan Jemaah Jual Rumah dan Mobil
-
Ustaz Yusuf Mansur Dulu Mondok di Mana? Viral Buka Jasa Kirim Doa Online Berbayar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Film Laddaland Versi Indonesia Tayang 13 Agustus 2026, Pakai Pendekatan Horor yang Beda
-
Saksi Kunci Berubah Haluan, Kesaksian Baru ART Ungkap Fakta Mengejutkan Kasus KDRT Erin Taulany
-
Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Maharnya Tiga Keping Emas dengan Berat Unik
-
Visualisasikan Cinta yang Rumit, Adrian Khalif Resmi Rilis MV '2001x'
-
Beda dengan di Layar Kaca, Mantan ART Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Jutek Banget
-
Viral Mahasiswa Indonesia di Malaysia: Dikasihani Warga Lokal Hanya karena Makan Satu Es Krim Berdua
-
Justin Hubner Resmi Mualaf Jelang Nikahi Jennifer Coppen
-
Bantah Terima Uang Saku, Cut Meyriska Bahkan Bayar Biaya Umrah Anak ke Hanania Travel
-
2 Pemuda di Medan Terancam Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 M Usai Isi Pertalite Pakai Jeriken