Lifestyle / Male
Minggu, 12 Oktober 2025 | 12:53 WIB
Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]

Suara.com - Pendakwah kondang Ustaz Yusuf Mansur tengah viral karena membuka jasa kirim doa berbayar dengan angka cukup fantastis, mencapai puluhan juta rupiah.

Kontroversi ini membuat publik menyoroti kembali sosok Yusuf Mansur, termasuk latar belakang pendidikan agama yang pernah dia tempuh.

"Dulu dia mondoknya di mana siii (emoji menangis)?" tanya netizen di kolom komentar unggahan akun TikTok @saifuljamilputram tentang Yusuf Mansur jual jasa kirim doa. "Ga mondok keknya," timpal netizen lain.

Lantas di mana saja Yusuf Mansur pernah mengenyam pendidikan dan bagaimana kronologi "doa berbayar" ini memicu kemarahan di kalangan netizen? Simak penjelasan berikut ini.

Pendidikan Yusuf Mansur, Pernah Mondok di Mana?

Ustaz Yusuf Mansur [Suara.com/Adhitya Himawan]

Setelah ditelusuri, Yusuf Mansur tidak pernah mondok secara tradisional di pondok pesantren. Namun ia sudah mendapatkan pendidikan Islam sejak dini, dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dia pun dikenal aktif berpidato di mimbar sejak kelas 4 MI.

Ayah Wirda Mansur ini melanjutkan pendidikan menengah di MTs Chairiyah Mansuriyah, sebuah lembaga pendidikan yang dikelola oleh keluarganya, K.H. Achmadi Muhammad.

Dia pun lulus dari MTs pada usia 14 tahun sebagai siswa terbaik pada tahun 1989.

Setelah itu Yusuf Mansur melanjutkan pendidikan ke Madrasah Aliyah Negeri 1 Grogol, Jakarta, dan juga lulus sebagai yang terbaik pada tahun 1992.

Usai lulus, dia sempat berkuliah di Jurusan Peradilan Agama, Fakultas Syari'ah, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, namun sempat putus pada tahun 1997.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ustadz Yusuf Mansur Meninggal Dunia 24 Agustus 2025, Benarkah?

Yusuf Mansur kemudian kembali menyelesaikan studi dan meraih gelar Sarjana Hukum Islam dari UIN Syarif Hidayatullah pada 2009.

Tak berhenti di situ, Yusuf Mansur terus mengejar pendidikan akademik dengan meraih gelar Magister Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 2017 dan puncak akademiknya adalah gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 2024.

Disertasi doktoralnya membahas analisis faktor penentu keberhasilan pondok pesantren dalam meningkatkan perekonomian umat.

Saat ini Yusuf Mansur juga tercatat sebagai dosen tetap Program Studi Manajemen Bisnis Syariah di Institut Daarul Qur'an Jakarta sejak tahun 2021.

Pengalaman dan pendidikan yang panjang di dunia pendidikan Islam dan ekonomi ini membuat kontroversi "jasa doa" yang melibatkan dana puluhan juta rupiah semakin disayangkan banyak pihak.

Viral Jual Jasa Doa Online

Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]

Kontroversi jasa doa online ini berawal dari siaran langsung yang dilakukan Yusuf Mansur di media sosial.

Dalam tayangan itu, dia mengajak para penonton atau jemaah untuk berdonasi melalui aplikasi yang dipopulerkan olehnya yakni PayTren baik dalam nominal kecil maupun besar dengan iming-iming doa.

Ustaz berusia 48 tahun itu awalnya mempersilakan donasi kecil. "Rp 50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho," ujarnya.

Namun melihat antusiasme jemaah yang menyumbang bahkan ada yang mencapai Rp2 juta, Yusuf Mansur menaikkan tawaran secara ekstrem.

Dia secara eksplisit mencari donatur dengan nominal super besar, mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta. Imbalan yang dijanjikan bukan sekadar doa biasa, melainkan perlakuan istimewa.

Menurutnya, doa istimewa itu akan diaminkan oleh 500 orang yang ikut serta dalam siaran langsung tersebut, dan akan dieksekusi secara spesifik untuk orang tua dan keluarga donatur besar tersebut.

"Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta Rp20 juta saya Fatihah-in khusus nih. Bismillah di-Fatihah-in sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga," ujar Yusuf Mansur dalam siaran tersebut.

Tawaran yang mengkaitkan donasi dengan layanan spiritual khusus ini memicu gelombang kritik tajam. Warganet menghujat Yusuf Mansur karena dinilai mengkomersialkan ibadah dan secara terbuka menjual agama melalui jalur donasi.

Kontroversi ini semakin memperburuk citra sang ustaz, terutama setelah aplikasi PayTren miliknya diketahui izin operasinya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2024 lalu.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Load More