Suara.com - Artis Vanessa Angel dipastikan tak naik banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Barat yang memvonisnya tiga bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hari ini, Rabu (18/11/2020), dia menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk dieksekusi pihak kejaksaan
Menurut kuasa hukum Vanessa, Toddy Loga Buana, kliennya itu pasrah atas putusan hakim. Vanessa rela jalani sisa hukuman di penjara.
"Vanessa memang sudah siap dan ikhlas menerima ini. Ya menurut beliau ya sudah lah, dia juga merasa ya sudah terima semua 'saya ikhlas'," kata Toddy usai mengantar Vanessa ke Lapas Pondok Bambu.
Lebih lanjut kata Toddy, Vanessa nantinya tak akan langsung digabung bersama tahanan lain. Karena pandemi covid-19, Vanessa lebih dulu dikarantina selama 14 hari di ruang khusus.
"Kita juga masuk di-rapid semua tadi," katanya.
"Tadi sudah serah terima, yang pasti karena ini sedang Covid-19 diperiksa dulu lah, rapid segala macam, administrasi segala macam," ujarnya lagi.
Vanessa Angel hari ini menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu setelah majelis hakim menyatakan dia bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dipotong masa tahanan sebelumnya, dia akan berada di sana sekitar satu bulan setengah.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Istri Bibi Ardiansyah itu dinilai bersalah menggunakan psikotropika jenis xanax.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Baca Juga: Masuk Penjara Lagi, Berapa Lama Vanessa Angel Jalani Sisa Hukuman?
Berita Terkait
-
Polosnya Gala Sky Ceritakan Kalung yang Selamat saat Kecelakaan
-
Momen Gala Sky Bacakan Al-Fatihah, Ngaku Mimpi Digendong Vanessa Angel Bikin Tangis Pecah
-
Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
-
Fuji Tak Nyaman Rumahnya Sering Didatangi Orang Asing: Tolong Hargai Aku
-
Dicecar Soal Gaji Magang di DPR, Mayang Teriak Disudutkan Host Pagi Pagi Ambyar
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput
-
Shenina Cinnamon Opname saat Hamil karena Hyperemesis Gravidarum, Apa Itu?
-
Lagu Erika Viral karena Lecehkan Perempuan, HMT ITB Resmi Minta Maaf dan Tarik Konten
-
GIGI Akui Ada Perbedaan Pendapat dan Gesekan, Pastikan Thomas Ramdhan Batal Hengkang
-
Bawa Anak SMP ke Rumah untuk Dicabuli, Tukang Ojek Lansia Digeruduk Warga
-
Viral Ibu-Ibu Labrak Selingkuhan Suami, Paksa Keluar Mobil hingga Tersungkur ke Aspal
-
Herjunot Ali Bereaksi Didesak Bintangi DOTS Versi Indonesia, Hanung Bramantyo Sampai Komentar
-
Ditodong Ikut Marapthon Season 3, Baskara Putra: Ke Dokter Aja Bingung, Apalagi ke Sana
-
Viral Mahasiswi Papua Meninggal di Depan Rumah Sakit, Diduga Ditolak 3 Kali karena Masalah BPJS