Suara.com - Iyut Bing Slamet resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Dari hasil tes urine, aktris 52 tahun ini dinyatakan positif metamfetamin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers, Sabtu (5/12/2020).
"Statusnya tersangka, dari hasil tes urine dinyatakan positif metamfetamin," ujar Kombes Budi Sartono.
Tak hanya itu, adik kandung aktor Adi Bing Slamet ini juga mengakui sebelumnya membeli sabu seberat 0,7 gram. Namun sabu tersebut habis terpakai, saat polisi melakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan membeli 0,7 gram, makanya yang bersangkutan dijerat pasal pengguna," kata Kombes Budi Sartono.
Akibat perbuatannya, Iyut Bing Slamet terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Budi menjelaskan.
Meski begitu, kemungkinan Iyut Bing Slamet akan menjalani rehabilitasi karena polisi tidak menemukan barang bukti saat Iyut ditangkap. Polisi dalam waktu dekat akan melakukan assessment terhadap mantan penyanyi cilik itu.
Iyut Bing Slamet ditangkap polis dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Iyut Bing Slamet Jalani Rapid Test Covid-19 Usai Ditangkap, Hasilnya...
Dari penangkapan itu, polisi menemukan dua botol alat isap, dua korek gas dan plastik klip untuk tempat menaruh sabu.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Sinopsis Film Chainsaw Man The Movie: Reze Arc, Tayang Hari Ini di Bioskop
-
Denny Sumargo Umumkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Masuk Pengadilan
-
6 Potret Asri Welas Setelah 6 Bulan Oplas: Ini Keputusan Terbaikku!
-
Sinopsis Marvel Zombies, Saat Para Superhero MCU jadi Zombi Mematikan
-
Wanda Hamidah Cerita Haru di Portopalo, Banyak Aktivis Gagal Berangkat ke Gaza
-
Deretan Proyek Akting Lee Byung Hun Tahun 2025, Terbaru No Other Choice
-
Sienna Kini ABG, Marshanda Ungkap Perubahan Drastis sang Putri
-
Pernikahannya Terasa Hambar, Dimas Anggara Akui Karakternya Tergoda Pelakor
-
Aksi Koboi di Siang Bolong, 7 Pelajar SMP Pamer Celurit di Jalanan Berakhir di Kantor Polisi
-
Film 'Pangku' Dapat 4 penghargaan di BIFF 2025, Fedi Nuril: Nggak Sia-sia Pakai Eyeliner