Suara.com - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada Falcon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020).
"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Wanprestasi Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini
Selain itu, para tergugat juga diwajibkam untuk membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.
Sebelumnya pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.
baca juga
-
Sidang Vonis Gugatan 4,2 M ke Jefri Nichol Batal Digelar Hari Ini
-
Rupanya, Jefri Nichol Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja untuk Persiapan Film
-
Digugat Rp 4,2 M, Jefri Nichol Yakin Tak Langgar Kontrak
Komentar
Berita Terkait
-
Diam-diam Jefri Nichol Punya Tato Tulisan Arab di Lengan Kiri
-
Jefri Nichol Punya Tato Tulisan Arab di Lengan Kiri, Netizen Kaget: Dia Ternyata Muslim
-
Dandanan Tiara Andini Bikin Wajah dan Lehernya Tampak Belang, Publik Sindir Make Up Artist
terkini
-
Zaskia Adya Mecca Pakai Outfit Cewek Kue, Penampilannya Tuai Pujian
-
Tak Tampil di MotoGP Belanda 2022 karena Cedera, Begini Kondisi Terkini Pol Espargaro
-
4 Cara agar Persahabatan Tetap Langgeng hingga Tua
-
Bahas Nasib Karyawan Saat Holywings Ditutup, Gus Miftah Ingatkan Jangan Jadi Orang Musyrik
-
Unik, Sawah di Bergas Semarang Berbentuk Presiden Soekarno
-
Liverpool Resmi Lepas Takumi Minamino ke AS Monaco
-
12 Gerai Holywings Disegel, Ustaz Syam Sebut Nasib Karyawan Justru Membaik
-
Dua Gerai Holywings di Bandung Tutup Operasional
-
Sebut Soal Gaji Manager Angga Wijaya Tak Dibayar, Dewi Perssik : Kamu Minta Duit? Ngomong Dong
-
6 Fakta Penangkapan DJ Joice, Mantan Model yang Terseret Kasus Narkoba
-
Album Proof BTS Puncaki 3 Chart Billboard Sekaligus Minggu Ini!
-
Mulai Bergerak di Bursa Transfer, Manchester United Segera Boyong Tyrell Malacia dari Feyenoord
-
Dinar Candy Kaget DJ Joice Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba
-
Kecanduan Judi Online, Pegawai BRK Nekat Bobol Uang Nasabah Miliaran Rupiah
-
Izin Operasional Dicabut Anies Baswedan, Wagub: Holywings Masih Mungkin Buka Kembali
-
Sistem PPDB DKI Sempat Tak Bisa Diakses, Ombudsman: Disdik DKI Kurang Mitigasi
-
Viral Isi Kulkas Kosan Bikin Melongo, Wujud Anak Kos Kasta Tertinggi
-
Money Heist Korea Trending Netflix, Penonton Versi Asli Justru Kecewa?
-
Pemprov DKI Buka Peluang Holywings Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya
-
3 Poin Penting dari Buku Mark Manson, Belajar Fokus pada Tujuan
-
Malaysia Open 2022: Hasil Buruk Masih Bayangi Jonatan Christie?
-
Simple! Ini 3 Tips Pacaran Tanpa Harus Menguras Dompet
-
Klaim Skin Roger, Cek Kode Redeem ML 29 Juni 2022
-
Cabai Rawit Mahal, Pedagang Bakso di Pasuruan Berlaih ke Capai Kering
-
Borneo FC Juara Grup B, Melenggang ke Delapan Besar dengan Skor 10 Poin