Suara.com - Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam kasus pelanggaran kontrak dengan Falcon Pictures. Hakim pun memutuskan, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar uang Rp 4,2 miliar kepada Falcon.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tiga tergugat; Jefri Nichol, Junita Eka Putri (ibu kandung Jefri) serta mantan manajer, Baets Agagon dinyatakan telah melakukan wanprestasi. Mereka pun wajib membayar ganti rugi dengan total sebesar Rp 4,2 miliar.
"Satu, menyatakan tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga secara sah melakukan wanprestasi," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat membacakan putusan, Rabu (16/12/2020).
"Dua, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," sambungnya.
Selain itu, para tergugat juga diwajibkam untuk membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.
Sebelumnya pihak Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, Junita Eka Putri, serta mantan manajer, Baets Agagon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nilai gugatannya sebesar Rp 4,2 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Falcon Pictures karena menilai Jefri Nichol tidak menyelesaikan syuting empat film sesuai kontrak. Di tengah masa kontrak, bintang film Dear Nathan ini malah syuting dengan rumah produksi lain.
Berita Terkait
-
Obsesi Viral: Bagaimana Film Baru Warkop DKI Menyentil Fenomena 'Haus Validasi' di Medsos?
-
Singgung Kisah Hijrah Uje, Abidzar Al Ghifari Bela Jefri Nichol yang Dicibir Tak Layak Umrah
-
Zahwa Massaid Kerja Apa? Kakak Aaliyah Massaid Punya Karier Mentereng di AS
-
Zahwa Massaid Sekarang Tinggal di Mana? Mesra Kondangan Bareng Jefri Nichol
-
Jefri Nichol Gandeng Mesra Zahwa Massaid di Nikahan El Rumi-Syifa Hadju, Go Public?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka