Suara.com - Aktor Mark Sungkar merasa dizalimi atas kasus korupsi dana olahraga triatlon yang menjeratnya. Ayah Shireen Sungkar ini dituntut hukuman penjara dua tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Fahri Bachmid selalu kuasa hukum Mark Sungkar menegaskan, pihaknya akan mengambil upaya hukum untuk mendapatkan keadlian terkait tuntutan 2,5 tahun itu.
"Mark Sungkar akan lakukan perlawanan secara legal-konstitusional sesuai sarana hukum acara untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, keadilan substantif," kata Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).
"Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terzolimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya," ujar dia lagi.
Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan pada pada 8 Juli 2021 di Pengadilan Tipikor.
"Kami berkeyakinan bahwa pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan bersikap objektif, adil dan imparsial. Tuntutan ini adalah hak subjektif JPU, dan nanti hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang akan memutus secara adil atas perkara ini, dan kami meyakini sungguh bahwa Mark Sungkar akan mendapatkan keadilan," katanya.
JPU dalam tuntutannya menyatakan Mark Sungkar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999. Karenanya, Mark dituntut hukuman 2,5 tahun dipotong masa hukuman yang sudah dijalani.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara: Sangat Imajiner
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.
Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film
-
Steffi Zamora Bikin Geger, Pamer Baby Bump Bareng Nino Fernandez, Publik Kaget: Kapan Nikahnya?
-
Kisah Bocah Palestina di 'The Voice of Hind Raja' Bikin Penonton Festival Film Venesia Emosional
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
Profil Rahayu Saraswati, Mantan Artis Sekaligus Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
-
Sinopsis Tempest, Drakor Baru Jun Ji Hyun dan Kang Dong Won
-
Toko Kue Lumiere Ashanty Kini Jual Donat, Penuhi Permintaan Atta Halilintar
-
Sinopsis Tomb Watcher, Teror di Balik Peti Mati Wanita Pebisnis Kaya Raya
-
Jakarta World Cinema 2025: Gerbang Sinema Dunia Kembali Terbuka di Ibu Kota
-
Tribute to Gustiwiw, Salah Satu yang Spesial di Synchronize Festival 2025