Suara.com - Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan dua tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon. Sidang pembacaan pledoi digelar pada 8 Juli mendatang.
"Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Fahri Bachmid mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai dakwaan JPU terhadap Mark Sungkar tak terbukti di persidangan.
"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujarnya.
Mark Sungkar pribadi membantah segala sangkaan terhadapnya. Atas dasar itu l nota pembelaan diajukan demi mencari keadilan.
Fahri bahkan menilai JPU sangat mengada-ada dalam tuntutannya.
"Hemat kami tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ujarnya.
"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata dia lagi.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Baca Juga: Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.
Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Anak-Anak Bambu: Ketika Rumah Beralas Bambu Mengajarkan Arti Keluarga
-
Sebelum Jadi Deputi BGN, Ini Warisan Penanganan Kasus Ketut Sumedana di Kejati Sumsel
-
Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!
-
7 Zodiak dengan Pemikiran Dewasa dan Bijaksana Melebihi Umurnya
-
Dilema Jobseeker: Dituntut Berpengalaman, tetapi Tak Diberi Kesempatan
-
Pemerintah Siapkan SRUK Jadi Infrastruktur Perdagangan Karbon, Pendanaan Lingkungan Diperluas
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Menu Digital di Restoran: Efisiensi yang Menggeser Kenyamanan Pelanggan
-
Margin Keuntungan Anjlok Parah Porsche Siapkan Gelombang PHK Massal Ribuan Pekerja