Suara.com - Proses hukum terhadap mantan personel grup K-Pop BIGBANG, Seungri, terus bergulir. Terbaru, pada Kamis (1/7/2021), jaksa menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara atas 9 kasus yang menjeratnya di Pengadilan Umum Militer.
"Terdakwa melakukan kejahatan secara terus menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan perempuan Korea sebagai prostitusi untuk investor asing demi keuntungan finansial pribadinya. Dia juga menjaga relasi dengan mereka melalui perjudian," kata jaksa di persidangan dilansir dari Soompi, Jumat (2/7/2021).
Selain melanggar hukum berulang kali sehingga merugikan banyak orang, jaksa mengungkap hal lain yang memberatkan Seungri.
Kata jaksa, di persidangan, Seungri tak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
"Terdakwa tidak menyadari sudah melakukan kejahatan besar dan memberikan tanggung jawab ke orang lain dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat," ujar jaksa.
Ada 9 dakwaan jaksa untuk Seungri. Dakwaan tersebut antara lain pelanggaran UU Sanitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran mediasi prostitusi, pelanggaran UU Pidana yang diperberat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus, dan pelanggaran UU kasus Khusus tentang Kejahatan Seksual.
Dakwaan lainnya adalah pembelian jasa prostitusi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, Kebiasaan Perjudian, hingga hasutan kekerasan khusus.
Sementara, Seungri membantah semua dakwaan tersebut kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Kasus yang menjerat Seungri cukup berdampak pada karier dan bisnisnya. Gara-gara jadi terdakwa, dia menghentikan semua kegiatannya sejak Maret 2019.
Baca Juga: Raline Shah Putus Gara-gara Anggap Pacar 'Binatang Peliharaan'
Seungri tak sendiri terjerat kasus tersebut. Rekan bisnisnya, Yoo In Suk, juga ikut didakwa.
Selain Seungri dan Yoo In Suk, empat orang lainnya telah didakwa dan diteruskan dengan tuduhan melakukan pelacuran. 17 dari 19 perempuan yang terlibat dalam kasus ini juga didakwa berpartisipasi dalam praktik pelacuran.
Berita Terkait
-
Reaksi Raline Shah Saat Denny Sumargo Singgung Nama Seungri, Terlihat Tak Nyaman
-
5 Pria yang Diisukan Pernah Dekat dengan Raline Shah, Ada Fedi Nuril hingga Seungri
-
Kasus Burning Sun Seungri Viral Lagi Gara-gara Klub Malam di Surabaya, Ini Kronologinya!
-
Terseret dalam Skandal Burning Sun, Go Joon He Salahkan YG Entertainment
-
Akhirnya Buka Suara, Aktris Go Jun Hee Bantah Terlibat Skandal Burning Sun
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
3 Perbedaan Mencolok Ending 5 Centimeters per Second Animasi vs Live Action 2026
-
Dapat Info Mau Dijebak, Awkarin Langsung Tes Narkoba ke RS: I'm Clean!
-
Akhirnya Tayang, The Strangers 3 Resmi Jadi Penutup Trilogi yang Mencekam
-
Bintangi Series Tiba-Tiba Brondong, Tatjana Saphira Kepincut Fadi Alaydrus
-
Brandon Salim Umumkan Kelahiran Anak Pertama, Resmi Sandang Status Ayah
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
8 Rekomendasi Film Terbaik Tayang di Netflix Februari 2026
-
Devano Curhat Pilu Film Caper Tak Laku di Bioskop, Totalitas Tak Terbalas
-
Hadiah Ultah Pernikahan Terindah, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan
-
Miris! Penampilan Drumband 'Solehot' di Sekolah Islam di Demak Curi Perhatian Publik, Netizen Geram